HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Sebagai bentuk ketegasan dan keseriusan dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota, Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim beekolaborasi dengan personil Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu Jalan Sultan Alimuddin Kelurahan Selili Samarinda Ilir.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus ,S.I.K mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya informasi warga menyebut ada transaksi narkotika jenis sabu di daerah Jl. Sultan Alimuddin.
“Kemudian, informasi itu ditindaklanjuti oleh kolaborasi Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Polsek Samarinda Kota. Dan berhasil, berhasil menangkap dua orang pria yakni K (53) dan N (54) warga Jl.Sultan Alimudin sebagai pengedar sabu-sabu pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wita,” kata Tri Satria, Senin 28 Oktober 2024 dalam keterangannya.
Dari tangan kedua pelaku pada saat di lokasi penangkapan berhasil di amankan barang bukti dari pelaku K (53) berupa 2 bungkus plastik klip bening berisikan sabu dan uang tunai Rp 500 ribu.
“Sedangkan dari pelaku N (54) barang bukti berupa 1 buah bungkus rokok merk Dunhill warna hitam yang didalamnya berisikan 1 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat 11 buah plastik klip bening yang berisikan sabu, 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan sabu dan uang tunai Rp 100 ribu,” kata Tri Satria.
Berdasarkan interogasi awal, Dari pengakuan kedua pelaku asal muasal barang Narkotika jenis Sabu tersebut berasal dari pelaku (O) dan selanjutnya akan dilaksanakan pengembangan oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Selanjutnya, kedua pelaku tersebut telah dilimpahkan ke Polsek Samarinda Kota untuk pengusutan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Data dihimpun media ini, sedikitnya ada 8 kasus narkoba sudah diungkap oleh jajaran Polres Samarinda dan Polsek selama bulan Oktober 2024. Sebagai ibukota provinsi Kaltim, Samarinda menjadi pasar pengedar narkoba dan daerah perlintasan barang haram tersebut sehingga kasus peredaran narkoba banyak terjadi.
Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengimbau masyarakat agar memberitahu kepolisian setiap ada kegiatan yang mencurigakan adanya transaksi narkoba.
“Kami akan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat bila ada dugaan transaksi narkoba di setiap lingkungan sekitar. Pencegahan peredaran narkoba harus dilakukan bersama-sama di kota Samarinda baik kepolisian dan masyarakat,” katanya. (Yamin)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim