24.7 C
Samarinda
Wednesday, November 13, 2024

Dosen Fakultas Ekonomi Unmul Dilaporkan ke Bawaslu karena Ikut Kampanye

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Seorang dosen Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman berinisial JI dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltim karena mengikuti kampanye. Ia diduga melanggar netralitas ASN jelang Pilkada 2024.

Adapun, pihak sebagai pelapor kasus ini yaitu Tim Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim nomor urut satu Isran Noor-Hadi Mulyadi. Laporan ini nantinya akan diproses lebih dulu oleh Bawaslu Kaltim selama tiga hari.

“Kami punya skema dan hukum acara sendiri. Nanti kita lihat dulu unsur keterpenuhan unsur formil materil. Kami lakukan kajian dahulu, untuk kemudian kami pleno kan. Penanganan kami terhadap laporan ini 3 hari plus 2 hari,” jelas Anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat.

Daini Rahmat menambahkan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dilakukan oleh dosen Unmul ini akan diklasifikasikan lebih dulu. Apakah pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana atau pelanggaran kode etik.

“Dilihat dari laporannya ke Bawaslu Kaltim, ini laporan pelanggaran netralitas ASN. Karena informasinya salah satu ASN ikut netralitas,” katanya.

Sementara itu, di tingkat Kabupaten Kota Bawaslu Kabupaten Berau juga melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran netralitas ASN terkait unggahan foto di media sosial dengan pose foto tangan nomor tertentu dengan hasil penelusuran diteruskan ke BKN.

Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Berau melakukan penanganan dua temuan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan terkait kegiatan kampanye yang melanggar ketentuan lokasi kampanye

Kemudian, hal serupa juga dilakukan Bawaslu Kabupaten Paser menelusuri informasi awal dugaan pelanggaran Undang-undang lainnya yakni terkait dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang menghadiri kegiatan kampanye dengan hasil diteruskan ke BKN.

Boleh Hadir Kampanye, Asal…

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) DR Elfiandri menjelaskan netralitas ASN diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebenarnya lebih ditujukan kepada ASN yang memiliki jabatan dan pengaruh kuat untuk mobilisasi massa agar mendukung salah satu paslon di Pilkada.

Sedangkan, bagi seorang ASN biasa, tak banyak hal yang harus dikhawatirkan. Namun, seorang dosen ketika menyampaikan sebuah pemikirannya dengan menguntungkan salah satu paslon, maka itu sudah berpihak dan tidak netral.

“Netralitas ASN itu adalah tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dari kepentingan tertentu. Ini sesuai dengan Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014. Netralitas bukan tidak memilih, tetapi ada pilihannya itu disimpan untuk dirinya sendiri,” kata DR Elfiandri.

Elfiandri menambahkan larangan ASN dalam Pilkada adalah ketika aktif sebagai tim kampanye, aktif sosialisasi di media sosial maupun tatap muka langsung terhadap pilihannya.

“ASN tidak boleh menyuarakan satu paslon saja. Walaupun tidak dalam kampanye. Ada unsur mengajak saja itu tidak netral. ASN disebut netral hanya milih sesuai pilihannya,” katanya.

Lalu, bagaimana ASN sebagai dosen mencari atau mendengar visi misi paslon Gubernur dan Wakil Gubernur? Maka, kalau dia menghadiri kampanye, harus tanpa atribut dan tidak aktif kampanye.

“Sekedar mendengar visi misi calon saat kampanye itu hak warga negara. Tapi, ASN tidak boleh ikut gunakan jari tunjukan pilihannya. Apapun itu, boleh. Kalau sekedar menghadiri mencari informasi itu boleh. Syaratnya terbuka. Tapi kalau mencari informasi visi misi paslon dan terlibat (tim kampanye) itu nggak boleh,” katanya.

Sebelumnya, Bawaslu Kaltim juga pernah memeriksa dan memanggil Rektor Universitas Mulawarman Samarinda Prof. Dr. Abdunnur untuk dimintai keterangan terkait dugaan keberpihakan kepada pasangan calon Gubernur nomor urut 1 Isran Noor.

Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto menyatakan pemanggilan Abdunnur merupakan bagian dari penelusuran informasi yang diterima dari masyarakat. Kala itu, Isran Noor diundang menghadiri kegiatan Wisuda Unmul Gelombang III pada Sabtu, 21 September 2024, dalam rangka memberikan sambutan kepada wisudawan dan wisudawati. Abdunnur telah memberikan keterangan dan menjawab 21 pertanyaan terkait kegiatan yang dihadiri Isran Noor.

NETRALITAS ASN JADI SOROTAN

Diketahui pula, selama pekan pertama tahapan kampanye Pilkada 2024, berlangsung dari tanggal 25 September hingga 1 Oktober 2024, dugaan pelanggaran netralitas ASN menjadi sorotan Bawaslu.

Ini diungkapkan anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat, saat mengungkap temuan selama tahapan kampanye tahap pertama. “Kami menelusuri beberapa kasus dugaan ketidaknetralan ASN dalam pekan pertama kampanye. Netralitas ASN adalah hal yang krusial dalam menjaga integritas Pilkada,” ujarnya.

Dia membeber, di Kabupaten Kutai Timur, Bawaslu menangani laporan terkait penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye. Meskipun dugaan pelanggaran ini dilaporkan, setelah penyelidikan lebih lanjut, kasus tersebut dihentikan karena kurangnya bukti yang cukup. Lebih lanjut, Daini juga menyebutkan bahwa adanya dugaan pelanggaran kode etik yang ditemukan oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu) di Kabupaten Mahakam Ulu.

“Ada pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu yang tidak netral. Kasus ini masih dalam tahap klarifikasi untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut,” jelasnya.

Adapun di Kabupaten Paser, lanjutnya, Bawaslu sedang menyelidiki dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang kepala desa yang diduga mengambil keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. “Demikian temuan kami selama pekan pertama masa kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Kaltim,” tutupnya. (min/zayn)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -spot_img

TERBARU

POPULER