src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Fenomena Golput di Pilkada 2024: Ekspresi Kekecewaan atau Pelanggaran Hukum?

Fenomena Golput di Pilkada 2024: Ekspresi Kekecewaan atau Pelanggaran Hukum?

2 minutes reading
Monday, 23 Sep 2024 16:07 198 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Gerakan golput atau tidak memilih kembali mencuri perhatian dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Beragam inisiatif dari masyarakat mencerminkan kekecewaan terhadap calon yang ada, baik di Jakarta maupun Surabaya.

Salah satu fenomena yang mencolok di Jakarta adalah gerakan “Anak Abah tusuk tiga pasangan calon.” Istilah “Anak Abah” merujuk pada pendukung mantan Gubernur DKI Anies Baswedan, yang merasa kehilangan karena jagoannya tidak ikut dalam Pilkada kali ini. Sahrin Hamid, juru bicara Anies, mengungkapkan, “Bisa jadi itu adalah ungkapan kekecewaan pendukung Pak Anies, karena yang mereka dukung tidak ada di dalam kertas suara.”

Ketua KPU DKI Jakarta dilansir Cnn Indonesia, Wahyu Dinata, mengajak masyarakat untuk tetap menggunakan hak pilih dengan benar. “Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan benar, tentunya mencoblos yang benar itu ada mekanismenya,” tegasnya. Anies Baswedan sendiri menyebut gerakan ini sebagai bentuk kebebasan berekspresi yang patut dihargai. “Kita hormati itu sebagai bagian dari kebebasan berekspresi,” ujarnya saat dialog bersama mahasiswa.

Di Surabaya, situasi serupa terjadi dengan munculnya dukungan terhadap kotak kosong dalam Pilkada. Hanya ada satu pasangan calon, Eri Cahyadi dan Armuji, yang diusung oleh 18 partai politik. Puluhan warga yang mengatasnamakan Aliansi Relawan Surabaya Maju mendeklarasikan dukungan mereka terhadap kotak kosong sebagai bentuk protes terhadap pilihan yang terbatas. “Kami memilih kotak kosong sebagai bentuk penolakan terhadap calon tunggal yang tidak peka terhadap aspirasi rakyat,” kata koordinator aksi, Harijono.

Eri Cahyadi merespons bahwa kehadiran kotak kosong merupakan bagian dari kesadaran demokrasi. “Kehadiran kotak kosong adalah bentuk kesadaran akan kekurangan dan kelebihan dalam proses demokrasi,” ujarnya.

Sementara itu, muncul pertanyaan penting: apakah ajakan untuk golput dapat dikenakan sanksi hukum? Berdasarkan Pasal 515 Undang-Undang Pemilu, seseorang yang mengajak orang lain untuk golput dengan imbalan uang atau materi dapat dipidana. Hukumannya mencapai tiga tahun penjara dan denda hingga Rp 36 juta.

Namun, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan bahwa memilih untuk golput tanpa imbalan materi tidak melanggar hukum. Pakar hukum kepemiluan, Titi Anggraini, juga menambahkan bahwa gerakan golput adalah ekspresi politik yang tidak boleh dikriminalisasi. “Memilih atau tidak memilih adalah kehendak bebas dari setiap warganegara,” katanya.

Titi menekankan bahwa gerakan golput merupakan tantangan bagi partai politik dan penyelenggara pemilu untuk merespons secara substantif. “Pemidanaan gerakan golput hanya bisa dilakukan apabila disertai politik uang atau kekerasan,” tutupnya.

Artikel Asli baca di Cnnindonesia.com

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA
x