22.9 C
Samarinda
Wednesday, October 16, 2024

Masyarakat Kini Bisa Mengubah Sertifikat Tanah Fisik Menjadi Elektronik, Begini Prosedurnya!

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Sejak tahun 2021, masyarakat Indonesia mulai diperkenalkan dengan program penggantian sertifikat tanah fisik atau analog menjadi sertifikat tanah elektronik. Program ini didasarkan pada peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), yaitu Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat digitalisasi layanan publik, khususnya di bidang pertanahan. Sertifikat tanah elektronik dianggap lebih efisien dan aman karena data-data fisik serta yuridis tersimpan dalam bentuk dokumen elektronik yang terjamin keasliannya.

Namun, pada tahun 2023, aturan tersebut mengalami perubahan signifikan.  Dilansir Kompas.com melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, sertifikat elektronik mendapatkan dasar hukum baru yang lebih kuat.

Sertifikat tanah elektronik adalah dokumen elektronik yang diterbitkan oleh sistem elektronik resmi BPN. Data-data fisik dan yuridis terkait tanah, seperti ukuran, kepemilikan, serta hak-hak terkait, disimpan dalam BT-el, atau Buku Tanah Elektronik. BT-el sendiri adalah sistem yang memuat blok data—sebuah kumpulan data alfanumerik standar yang merepresentasikan kondisi tanah dan status hukumnya.

Digitalisasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi pertanahan secara cepat dan aman, mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan dokumen, serta meningkatkan transparansi proses pengelolaan sertifikat tanah.

Proses Penggantian Sertifikat Fisik ke Elektronik

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023, sertifikat tanah elektronik bisa diterbitkan melalui beberapa mekanisme, salah satunya adalah penggantian sertifikat fisik yang telah terdaftar sebelumnya. Hal ini berlaku untuk:

  • Sertifikat hak atas tanah.
  • Sertifikat hak pengelolaan.
  • Sertifikat hak milik atas satuan rumah susun.
  • Tanah wakaf.

Namun, penting untuk diketahui bahwa penggantian sertifikat ini dilakukan secara bertahap. Hanya kantor pertanahan yang telah memenuhi syarat teknis yang bisa melaksanakan alih media dari sertifikat fisik ke elektronik.

Penggantian ini juga tidak bisa dilakukan kapan saja. Sertifikat tanah elektronik baru akan diterbitkan bersamaan dengan kegiatan pemeliharaan data pertanahan, seperti saat proses pemecahan, penggabungan, atau penggantian sertifikat yang hilang atau rusak.

Langkah-langkah Pengajuan Sertifikat Tanah Elektronik

Untuk masyarakat yang ingin mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah fisik ke elektronik, terdapat beberapa prosedur yang harus diikuti. Proses ini bisa dilakukan secara online melalui sistem elektronik atau langsung datang ke loket Kantor Pertanahan setempat. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilalui:

  1. Pengisian Formulir
    Pemohon harus mengisi formulir permohonan yang telah disediakan. Formulir ini bisa diakses secara online atau di Kantor Pertanahan.
  2. Pengumpulan Dokumen
    Dokumen-dokumen persyaratan yang harus dilengkapi meliputi:

    • Identitas pemohon.
    • Bukti kepemilikan tanah dalam bentuk sertifikat fisik.
    • Dokumen pendukung lain yang relevan seperti bukti pembayaran pajak, izin pemindahan hak jika diperlukan, dan dokumen pengurusan lainnya
  3. Penyerahan Dokumen
    Setelah semua dokumen dilengkapi, pemohon bisa mengunggah dokumen secara          elektronik atau menyerahkannya langsung ke Kantor Pertanahan.

Jika permohonan dilakukan berdasarkan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), maka perlu disertakan pula akta tersebut beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya.

Manfaat Sertifikat Tanah Elektronik

Ada beberapa keunggulan yang bisa didapatkan masyarakat dengan beralih ke sertifikat tanah elektronik. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Keamanan yang Lebih Baik
    Sertifikat tanah elektronik mengurangi risiko pemalsuan atau manipulasi data karena dokumen ini disimpan dalam sistem terpusat yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik.
  2. Kemudahan Akses
    Pemilik sertifikat dapat mengakses informasi tanahnya kapan saja melalui sistem yang tersedia, tanpa harus khawatir kehilangan dokumen fisik.
  3. Efisiensi Proses
    Proses pengurusan dokumen tanah menjadi lebih cepat dan efisien, terutama dalam hal verifikasi data dan pengelolaan sertifikat.
  4. Transparansi yang Lebih Tinggi
    Digitalisasi sertifikat tanah membuat setiap transaksi dan perubahan status tanah tercatat secara transparan dan dapat dipantau oleh pemiliknya.

Artikel Asli baca di Kompas.com

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -

TERBARU

POPULER