HEADLINEKALTIM.CO – Dalam kehidupan sehari-hari, benda di sekitar kita, seperti pakaian hingga bagian tubuh, dapat terkena najis. Najis berasal dari berbagai sumber dan memiliki cara penyucian yang berbeda. Penting bagi setiap muslim untuk memahami tata cara menyucikan najis sesuai dengan jenisnya agar ibadah dan aktivitas sehari-hari tetap sah dan bersih.
Jenis – Jenis Najis
Menurut buku “Pintar Ibadah” karya Ustad H. Fatkhur Rahman dilansir Detik.com, najis terbagi menjadi tiga kategori utama:
1. Najis Mughallazhah
Najis berat yang berasal dari anjing, babi, dan keturunannya. Penyucian najis ini memiliki aturan khusus, seperti mencucinya sebanyak tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah.
2. Najis Mukhafafah
Najis ringan, seperti air kencing bayi laki-laki di bawah dua tahun yang belum mengonsumsi makanan selain ASI. Cara menyucikannya cukup dengan memercikkan air pada bagian yang terkena najis.
3. Najis Mutawassithah
Najis sedang, seperti air kencing manusia, kotoran hewan, darah, dan bangkai (kecuali ikan, belalang, dan manusia). Najis ini terbagi lagi menjadi dua jenis, yaitu:
- Najis ‘Ainiyah, yang berwujud fisik seperti darah atau kotoran.
- Najis Hukmiyah, yang tidak berwujud fisik, misalnya bekas minuman beralkohol yang sudah kering.
Tata Cara Menyucikan Najis
Dalam buku “Ilmu Fiqh Islam Lengkap” oleh Moh. Rifa’i, disebutkan bahwa cara menyucikan najis berbeda berdasarkan jenisnya.
1. Najis Mughallazhah
Menurut mayoritas ulama, jika suatu benda terkena najis dari anjing atau babi, cara menyucikannya adalah dengan mencuci tujuh kali, salah satunya dicampur dengan debu atau tanah. Ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW:
“Ketika anjing menjilat bejana, maka basuhlah tujuh kali dengan dicampuri debu pada awal pembasuhannya.” (HR Muslim)
2. Najis Mutawassithah
- Najis Hukmiyah: Penyucian cukup dengan mengalirkan air di atas benda yang terkena najis, terutama jika tidak ada bekas fisik yang tampak.
- Najis ‘Ainiyah: Zat najis harus dihilangkan sepenuhnya, termasuk rasa, warna, dan bau. Jika sisa bau atau warna masih tertinggal setelah digosok, hal ini dimaafkan.
3. Najis Mukhafafah
Najis ringan seperti air kencing bayi laki-laki yang belum makan apa pun selain ASI dapat dibersihkan hanya dengan menyiramkan air. Namun, kencing bayi perempuan harus dicuci sepenuhnya. Hal ini didasarkan pada hadits:
يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ
“Kencing bayi perempuan itu dicuci, sedangkan bayi laki-laki diperciki.” (HR Bukhari)
Artikel Asli baca di Detik.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim