src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim M Nasiruddin melaksanakan Sosialisasi Perda Kaltim Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, bertempat di aula Posyandu Kelurahan Singa Gewe, Kecamatan Sangatta Selatan, Kutai Timur.
Narasumber yang dihadirkan pada kegiatan tersebut berasal dari praktisi hukum Universitas Mulawarman Samarinda Dr Nur Arifuddin dan Direktur LBH Samarinda Fathul Huda, serta dihadiri oleh sejumlah tokoh di Kutai Timur.
Anggota DPRD Kaltim yang duduk di Komisi III ini menyebut, kegiatan Sosper ini adalah pelaksanaan kali kedua, setelah sebelumnya juga melaksanakan Sosper di wilayah Sangatta Utara.
Menurut dia, Perda Nomor 5 tahun 2019 ini sangat penting untuk diketahui masyarakat luas, terutama mereka yang sedang berperkara hukum.
Namun demikian, Legislatif dari Fraksi PAN ini menerangkan, ada beberapa persyaratan yang ditetapkan untuk mendapatkan layanan bantuan hukum tersebut. Diantaranya, masyarakat yang secara ekonomi disebut tidak mampu, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan Perundang-undangan.
“Bantuan hukum ini diberikan oleh pemerintah untuk warga secara cuma-cuma bagi warga yang KTP-nya masuk dalam kategori tidak mampu, yang dibuktikan keterangan dari pejabat berwenang,” terangnya.
Melalui sosialisasi Perda, M Nasiruddin berharap, masyarakat lebih memahami adanya layanan bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah, guna mendapatkan persamaan hak atas kedudukan dalam pemerataan hukum dan keadilan.
“Semoga dengan sosialisasi ini, pemahaman masyarakat terhadap layanan bantuan hukum semakin lebih jelas. Sehingga ketika itu terjadi, mereka benar-benar mengetahui apa yang harus dilakukan,” pungkasnya.
(Advetorial)
Penulis : Ningsih
Editor: Amin