26.1 C
Samarinda
Wednesday, October 16, 2024

KPK Umumkan Pencekalan AFI, DDWT dan ROC, Buntut Penggeledahan di Kaltim

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan. Kali ini, KPK mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Ketiga orang tersebut adalah AFI, DDWT, dan ROC.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024. “Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 26 September 2024.

Keputusan ini diambil setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kalimantan Timur pada Rabu 25 September 2024. Diketahui, rumah yang didatangi penyidik lembaga antirasuah itu adalah milik Gubernur Kaltim periode 2008-2013 dan 2013-2018 Awang Faroek Ishak.

KPK telah memulai penyidikan kasus ini sejak 19 September 2024, dan hingga saat ini penyidik masih bekerja untuk mengungkap lebih dalam kasus tersebut. Tessa menambahkan bahwa meskipun identitas lengkap tersangka belum bisa dipublikasikan, KPK telah menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait pengurusan IUP.

Dilansir dari kompas, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, KPK telah memperoleh barang bukti berupa dokumen pengurusan IUP pada tahun saat Awang menjabat sebagai Gubernur. Perkara ini terkait masalah penerbitan IUP.

Pelarangan bepergian kepada ketiga orang yang diduga terlibat guna memastikan kelancaran proses penyidikan. “Keberadaan mereka di Indonesia sangat penting untuk kelancaran penyidikan,” tambah Tessa. Keputusan larangan bepergian ini berlaku selama enam bulan ke depan.

PERNAH TERJERAT KASUS

Setelah tak lagi menjabat Gubernur, Awang Faroek Ishak terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Pada Pemilihan Legislatif 2024, Awang yang maju dengan bendera Partai Nasdem gagal kembali ke Senayan setelah hanya memperoleh 29.013 suara.

Dia juga punya riwayat kasus hukum. Pada tahun 2010, ia sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) saat menjabat sebagai Bupati Kutai Timur (2002-2008).

Kasus tersebut sempat menarik perhatian publik, karena diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 576 miliar. Meskipun begitu, pada tahun 2013, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menghentikan penyidikan dengan alasan kurangnya bukti yang cukup untuk menyeret Awang ke meja hijau. Kala itu, Awang bersama beberapa direksi PT Kutai Timur Energi (KTE) diduga terlibat dalam pengalihan hak pembelian saham Pemkab Kutai Timur dari PT KPC, yang kemudian jatuh ke tangan swasta.

Saat ini, Putri Awang, Dayang Dona Faroek, memainkan peran penting dalam dunia bisnis dan politik. Dia menjabat sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur. Dayang juga sedang berstatus calon Wakil Bupati Penajam Paser Utara, berpasangan dengan Andi Harahap. Keduanya diusung oleh Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), PPP, dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo). (red)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -

TERBARU

POPULER