23 C
Samarinda
Saturday, October 5, 2024

Intip Gaji dan Tunjangan Menggiurkan Anggota DPR, DPD, dan MPR RI Yang Baru Dilantik

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Hari ini, gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI di Senayan, Jakarta, menjadi saksi pentingnya momen demokrasi Indonesia. Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD yang terpilih dalam Pemilu 2024 resmi dilantik dan mengambil sumpah sebagai wakil rakyat untuk periode 2024-2029. Pelantikan ini dimulai pukul 09.00 WIB dan disaksikan oleh berbagai pejabat negara serta masyarakat yang menanti perubahan dan harapan baru.

Sebagai wakil rakyat, anggota DPR dan DPD tidak hanya mengemban tanggung jawab besar, tetapi juga menerima gaji dan tunjangan yang signifikan. Gaji anggota DPR RI dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan telah diatur melalui berbagai regulasi, termasuk Surat Edaran Setjen DPR RI dan Surat Menteri Keuangan.

Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan. Namun, angka ini meningkat untuk posisi-posisi tertentu; misalnya, Ketua DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000, sedangkan Wakil Ketua DPR menerima Rp 4.620.000.

Namun, gaji pokok tersebut hanyalah bagian kecil dari total pendapatan anggota DPR. Tunjangan dan fasilitas lainnya membuat pendapatan bulanan mereka melambung jauh di atas gaji pokok. Total tunjangan dan fasilitas anggota DPR mencapai lebih dari Rp 50 juta per bulan, termasuk:

  • Tunjangan istri/suami: Rp 420.000
  • Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp 168.000
  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
  • Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
  • Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
  • Asisten anggota: Rp 2.250.000

Biaya Perjalanan dan Dana Reses

Selain gaji dan tunjangan, anggota DPR juga menerima uang harian untuk biaya perjalanan. Uang harian ini bervariasi tergantung pada tingkat daerah, dengan rincian sebagai berikut:

  • Uang harian daerah tingkat I: Rp 5.000.000
  • Uang harian daerah tingkat II: Rp 4.000.000

Setiap anggota DPR juga mendapatkan dana reses, yang digunakan untuk operasional menyerap aspirasi masyarakat. Besaran dana ini bisa mencapai ratusan juta rupiah. Misalnya, anggota DPR Krisdayanti pernah menyebut dana reses yang diterimanya sebanyak Rp 140 juta.

Fasilitas Rumah Dinas dan Pensiun

Selama masa jabatannya, anggota DPR juga disediakan fasilitas rumah dinas di Kalibata, Jakarta Selatan, dan Ulujami, Jakarta Barat. Selain itu, mereka mendapatkan anggaran pemeliharaan untuk rumah jabatan tersebut.

Setelah masa jabatan berakhir, anggota DPR berhak menerima pensiun sebesar 60% dari gaji pokok, yaitu sekitar Rp 2.520.000 per bulan. Ini menjadi jaminan bagi mereka setelah menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Artikel Asli baca di Kompas.com

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -

TERBARU

POPULER