HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan beberapa saksi terkait kasus dugaan pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) diduga melibatkan eks Gubernur Kaltim AFI PADA Senin, 30 September 2024 malam.
Pemeriksaan berlangsung di lantai dua Tuang Maratua, Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jalan M.T. Haryono.
KPK sudah memeriksa saksi 39 orang. Terbaru, ada 7 saksi tambahan yang diperiksa dalam hari Senin 30 September 2024 yaitu:
1. MR, Kepala Seksi Pertambangan dan Batubara di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kutai Kartanegara tahun 2014
2. MQ, Staf Honorer di Bidang Teknis dan Pembinaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kalimantan Timur
3. NU Kepala Biro Umum, Sekretariat Daerah Pemprov Kalimantan Timur.
4. NS, pensiunan PNS (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, 7 Juni 2018–1 Desember 2018)
5. RI, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur tahun 2011–2018
6. RD, Kasubag Promosi Sarana Perekonomian/ Kasubag Tata Usaha Pimpinan Pemprov Kaltim periode 2011–2016
7. SA Ardian, Konsultan pertambangan PT Dinar Energi Utama.
“Pemeriksaan dilakukan Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika melalui pesan WhatsApp.
Terkait kemungkinan tersangka baru, Tessa menegaskan pihaknya masih belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Karena masih dalam proses pendalaman penyidikan.
Begitu juga dengan barang sitaan yang sudah didapat oleh KPK dari empat tempat penggeledahan. Keempat tempat tersebut yakni kediaman eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan satu rumah mantan pejabat di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kepala Bagian Umum BPKP Kaltim, Muhammad Sujardi membenarkan adanya permintaan peminjaman ruangan untuk pemeriksaan pihak KPK. Awak media yang hadir saat itu juga memintai keterangan kapan dimulainya proses penyidikan di BPKP.
“Iya benar, mereka (penyidik KPK) meminjam ruangan mulai Jumat minggu lalu. Untuk hari ini, dimulai pada pukul 10.00 WITA,. Tapi, untuk batas waktunya tidak bisa saya pastikan, yang penting kami welcome,” ucap Sujardi.
Pemeriksaan ketujuh saksi oleh pihak KPK, Sujardi memastikan aktivitas pegawai BPKP berjalan seperti biasa.
Sebelumnya, pada Selasa, 24 September lalu, kediaman eks Gubernur AFI di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan digeledah oleh KPK.
KPK menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan izin tambang di Kalimantan Timur dari tahun 2008 hingga 2018. Dokumen-dokumen tersebut terkait dengan proses perizinan usaha pertambangan. (min)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim