src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Bupati Berau Larang Warga Mudik

Bupati Berau Larang Warga Mudik

2 minutes reading
Wednesday, 14 Apr 2021 16:38 439 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Kementrian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19. Aturan tersebut melarang masyarakat untuk mudik dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Bupati Berau Sri Juniarsih menegaskan akan mengikuti intruksi dari Pemerintah Pusat.
Menurutnya, larangan mudik diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Intinya kami dari pemerintah daerah mengikuti peraturan dari pemerintah pusat,” tuturnya.

Terkait kelonggaran mudik yang hanya akan dilakukan antarkota, Sri mengaku, akan berkordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk mengkaji lebih lanjut.

“Kami akan berkorsinasi dengan pihak provinsi apakah itu bisa dilakukan, kalau bisa dilakukan ya kita lakukan. Kita akan kerja sama dan berkordinasi sesuai arahan provinsi,”jelasnya.

Wakil Bupati Berau Gamalis mengungkapkan telah merundingkan peraturan terkait mudik bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Hal tersebut dilakukan untuk menyelaraskan peraturan dari pemerintah pusat.“Karena bagaimanapun kami tidak mungkin membuat aturan yang melawan atasan,” kata dia.

Gamalis meminta masyarakat Kabupaten Berau agar dapat bersabar karena tahun ini tidak dapat melaksanakan mudik.“Kondisinya Tanjung Redeb ini masuk dalam zona merah, jadi harus bersabar,” bebernya.

Kapolres Berau Edy Setyanto Erning Wibowo, mengimbau tak mudik lebaran.“Sasaran Operasi Keselamatan Mahakam adalah mensosialisasikan imbauan larangan mudik, mengedukasi masyarakat tentang protokol kesehatan dan tertib berlalulintas,” jelasnya.

Penulis: Sofi
Editor: MH Amal

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA
x