HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau melaporkan suaminya akibat mencabuli anak hingga berbadan dua. Sang ibu merasa curiga karena anaknya yang berumur 15 tahun itu mendadak berhenti datang bulan.
Paur Humas Polres Berau, Iptu Suradi yang dikonfirmasi pada Kamis 15 April 2021 menuturkan ibu tersebut berdiskusi kepada suaminya.
Dia makin curiga karena sang suami selalu menunjukkan gelagat aneh saat membahas kondisi putrinya yang telat bulan. Ibu ini memutuskan menginterogasi anak kandungnya.
Bak petir di siang bolong. Jawaban si anak membuat ibunya terkejut. Anak perempuannya menceritakan kerap dicabuli oleh ayah tirinya.
“Kemudian Ji melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsubsektor Batu Putih. Dan kami melakukan penangkapan terhadap pelaku,” paparnya.
Pelaku diamankan pada Senin 12 April 2021 di rumahnya, Kecamatan Batu Putih, tanpa perlawanan. Ia mengakui semua perbuatan terhadap anak tirinya tersebut.
Pria ini mengaku tergoda dengan kemolekan tubuh sang anak tiri.“Kejadian awal pada Agustus 2020 lalu, berlanjut hingga Maret 2021. Korban kini berbadan dua akibat perbuatan pelaku,” jelasnya.
Perwira balok dua ini melanjutkan, dalam melakukan aksinya, pelaku selalu memaksa dan mengancam korban. Terutama agar tak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun.
Akibat perbuatannya tersebut, ayah tiri itu diancam undang-undang tentang Perlindungan Anak. “Pelaku terancam pidana kurungan maksimal 12 tahun penjara. Kami juga memberikan pendampingan kepada korban untuk menghilangkan traumanya,”pungkas Suradi.
Penulis: Sofi
Editor: MH Amal
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim