src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Pengacara Elia Hendra Wijaya (kiri) dari Kantor Hukum PJJH di Samarinda bersama Marten Bauk usai sidang di PN Tenggarong, Senin 23 juni 2025. (Antara Kaltim/Novi Abdi)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Persidangan kasus penyerobotan lahan milik Yayasan Penyelamatan Orangutan Kalimantan (BOSF) di kawasan Samboja Lestari memasuki babak penting. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Senin (21/6/2025), Jaksa Penuntut Umum Andre Umbu Sunga menuntut terdakwa Marten Bauk dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Menurut Umbu, terdakwa terbukti melanggar Pasal 385 KUHP karena menguasai dan menjual tanah yang bukan miliknya secara ilegal.
“Tindakan terdakwa memenuhi unsur perbuatan melawan hukum atas objek tanah yang telah lama dikelola BOSF,” ujar Umbu saat membacakan surat tuntutan di Ruang Sidang Tirta.
Diketahui, sepanjang 2017 hingga 2019, Marten menjual sejumlah bidang tanah yang termasuk dalam kawasan konservasi BOSF kepada beberapa pihak, seperti Udin, Hamsi, dan Bahtiar. Harga jual yang ditawarkan tergolong murah, berkisar antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per hektare. Praktik ini dibuktikan dengan keberadaan kuitansi berstempel tanda tangan Marten, yang ditemukan saat penyelidikan.
Marten Bauk (56) ditangkap pada 15 Januari 2025 saat berada di sekitar kawasan Samboja Lestari. Dalam pemeriksaan, ia mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan lahan ulayat atau warisan keluarganya.
“Orangtua saya membuka hutan di lokasi itu tahun 1987 bersama sejumlah orang. Saya juga ikut merintis,” ucap Marten kepada wartawan usai sidang.
Namun, ia juga mengakui bahwa keluarganya sempat meninggalkan Samboja pada 1998 dan kembali ke Krayan, Kalimantan Utara. Baru pada tahun 2008, Marten kembali lagi ke Samboja.
Di sisi lain, pihak BOSF menegaskan bahwa lahan tersebut telah mereka kelola secara sah sejak 1990-an, lengkap dengan dokumen legal dan izin dari pemerintah.
“Total ada 13 hektare lahan kami yang diserobot dan diperjualbelikan,” ungkap Aldrianto Priadjati, Manajer BOSF Regional Kaltim, dikutip dari Antara Kaltim.
Bahkan, menurut Aldrianto, lahan yang dijual oleh Marten kini telah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit oleh pembelinya. Padahal area tersebut merupakan bagian dari kawasan penting untuk rehabilitasi orangutan (Pongo pygmaeus) dan beruang madu (Helarctos malayanus) milik BOSF.
Kawasan Samboja Lestari sendiri memiliki fasilitas lengkap mulai dari kandang rehabilitasi, klinik satwa, sekolah orangutan, hingga pulau-pulau pelepasliaran yang berfungsi sebagai tempat belajar hidup mandiri bagi satwa yang kehilangan induknya.
“Kalau di alam kan yang mengajari adalah induknya, sementara kebanyakan orangutan yang ada di Samboja Lestari adalah orangutan yatim, yang biasanya induknya dibunuh karena berbagai sebab,” jelas Aldri.
Meski ancaman Pasal 385 KUHP mencapai hukuman maksimal 4 tahun penjara, Marten Bauk tidak ditahan selama proses hukum berlangsung, mengingat ketentuan batas pidana dan alasan sakit yang sempat membuatnya absen dalam beberapa sidang.
Kuasa hukum dari pihak BOSF, Yesayas Rohy, berharap majelis hakim memberikan vonis yang tegas.“Kami berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal agar ini jadi pelajaran. Upaya-upaya konservasi butuh perlindungan hukum yang jelas,” tegas Yesayas.
Sementara itu, tim penasihat hukum Marten dari Kantor PJJH Samarinda meminta waktu satu minggu untuk menyusun pledoi atau nota pembelaan.
Artikel Asli baca di antaranews.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya