24.2 C
Samarinda
Monday, September 16, 2024

Polisi Sita Truk Bermuatan 4,5 Kubik Papan Meranti

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Satu unit truk KT 8122 GH yang mengangkut 4,5 kubik papan jenis kayu meranti berbagai ukuran, dicegat jajaran Polres Berau, Senin 10 Agustus 2020, sekira pukul 16.00 WITA.

Selain menyita truk dan muatannya, polisi juga mengamankan supir dan kernet, LL (51) dan LS (30). “Mereka kami amankan lantaran material kayu yang diangkut tidak memiliki dokumen resmi. Dihentikan di poros Jalan Labanan menuju Samarinda,” ujar Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rido Doly Kristian, Selasa, 11 Agustus 2020.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh petugas berpatroli. Petugas pun melihat sebuah truk dengan muatan mencurigakan. Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan muatan material papan meranti sebanyak 4,5 kubik tanpa dokumen.

“Kedua pelaku dan barang bukti material kayu beserta truknya diamankan di Mapolres Berau untuk diproses hukum,” katanya.

Kedua pelaku dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf b Undang- Undang 18/2013 tentang Pencegahan. Dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Mereka merupakan pelaku pembalakan liar, dan terbukti memiliki dan atau menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi surat atau dokumen resmi. Keduanya diancam kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp5 miliar,” ungkapnya.

Dia menegaskan, penegakan hukum terhadap kasus kayu ilegal akan dilakukan secara maksimal dalam rangka memberikan efek jera kepada pelaku pembalakan liar. “Tindakan tegas tanpa pandang bulu kami lakukan dalam melindungi dan mengamankan hasil hutan, serta pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas illegal logging lagi,” pungkasnya.

 

Penulis: Sofi

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -

TERBARU

POPULER