src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menyatakan akan mencopot ajudannya, Asky Rizal Toding, di hadapan massa aksi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) di halaman Kantor Gubernur Kaltim, Rabu, 21 Oktober 2026. (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menyatakan akan mencopot ajudannya, Asky Rizal Toding, menyusul dugaan sikap arogan terhadap mahasiswa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Samarinda. Pernyataan itu disampaikan Rudy di hadapan massa aksi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) di halaman Kantor Gubernur Kaltim, Rabu, 21 Oktober 2026.
Rudy menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut sekaligus memastikan Asky tidak lagi bertugas sebagai ajudannya. Ia menyatakan akan menarik yang bersangkutan dari tugas tersebut dan mengembalikannya ke kesatuan asal, yakni yakni Satuan Brimob Polda Kalimantan Utara (Kaltara).
“Pertama saya ingin menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut. Pertama-tama dari saya pribadi, yang bersangkutan akan kita pecat. Kita tarik beliau, kita kembalikan ke kesatuannya. Surat (pemecatan) akan saya buatkan,” kata Rudy di hadapan massa aksi.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menyatakan pihaknya telah memeriksa Asky terkait insiden tersebut. Anggota kepolisian yang bersangkutan berasal dari Polda Kalimantan Utara. Pihaknya juga telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Polda Kaltara untuk menindaklanjuti persoalan itu.
Endar bilang, penarikan Asky dari tugas sebagai ajudan tidak serta-merta menghentikan proses pemeriksaan. Propam masih mendalami kejadian tersebut dan sanksi akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan. “Kita tunggu pemeriksaannya dan nanti apa hukuman yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan,” ujar Endar.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat anggota kepolisian yang bersikap arogan saat menjalankan tugas. Endar menegaskan, perilaku semacam itu tidak sejalan dengan tugas kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kata dia, pengawasan dari masyarakat diperlukan agar anggota kepolisian dapat menjalankan tugas sesuai harapan publik. Ia meminta masyarakat menyampaikan laporan apabila menemukan anggota yang bertindak tidak semestinya.
Terkait kemungkinan pemberian sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Endar mengatakan keputusan tersebut belum dapat dipastikan karena pemeriksaan Propam masih berlangsung. Asky memang telah meminta maaf secara terbuka dan mengakui kekeliruannya, tetapi proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.
“Yang pasti, kemarin tadi malam yang bersangkutan sudah minta maaf secara terbuka, menyadari kekeliruannya. Semoga ke depan bisa lebih baik, tetapi proses pemeriksaan juga tetap dijalankan,” demikian Irjen Pol Endar Priantoro. (Retno)