src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Pelaku Pembunuhan dan Pencurian di Kongbeng Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Utang-Piutang

Pelaku Pembunuhan dan Pencurian di Kongbeng Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Utang-Piutang

2 minutes reading
Monday, 6 Jan 2025 09:50 391 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, SANGATTA – Kepolisian Resor Kutai Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan brutal yang terjadi di Polsek Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (6/1), Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, mengumumkan penangkapan pelaku berinisial MT (57). Pelaku, warga Kelurahan Sri Pantun, Kecamatan Kongbeng, ditangkap di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, setelah sempat melarikan diri ke beberapa provinsi.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu, 23 Desember 2024, di rumah korban, Rudi Winarto, yang ditemukan tewas dengan luka bacok parah di wajah dan kepala. Pelaku MT, menggunakan parang sebagai senjata untuk menghabisi nyawa korban, sebelum melarikan diri dengan membawa barang-barang berharga seperti ponsel, kartu ATM, dan uang tunai senilai Rp3 juta.

Kapolres Chandra menjelaskan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah konflik terkait utang-piutang. “Korban kerap menagih utang kepada pelaku, yang akhirnya memicu aksi kekerasan tersebut,” ujar Chandra.

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke sejumlah wilayah, mulai dari Balikpapan hingga ke Kalimantan Tengah. Keberadaan pelaku akhirnya terlacak di Kabupaten Kotawaringin Barat, di mana ia berencana menyeberang ke Semarang untuk menghindari kejaran aparat.

Kerja sama tim gabungan dari Polres Kutai Timur dan jajaran kepolisian setempat membuahkan hasil dengan penangkapan MT sebelum ia berhasil melarikan diri lebih jauh. “Ini menunjukkan sinergi kuat dalam penegakan hukum di wilayah Kalimantan,” tambah Kapolres.

Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa MT bukanlah pelaku kriminal pemula. Ia tercatat sebagai residivis dalam kasus pembunuhan sebelumnya. Perilaku kriminalnya yang berulang menambah daftar panjang pelanggaran hukum yang dilakukannya.

“Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” jelas Chandra. Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah 15 tahun penjara.

Kapolres Chandra Hermawan memberikan apresiasi tinggi kepada tim yang telah bekerja tanpa lelah untuk menangkap pelaku. “Ini adalah bukti komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat Kutai Timur,” tegasnya.

Artikel Asli baca di tribratanewspoldakaltim.com

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA
x