24.8 C
Samarinda
Friday, September 29, 2023

Edarkan Narkoba, Dua Napi Asimilasi Dibekuk Polisi

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Dua orang narapidana asimilasi Rutan Tanjung Redeb, Berau diamankan Polsek Teluk Bayur.

Pelaku berinisial AJ (28) warga Teluk Bayur dan JU (40) warga Gunung Tabur. Keduanya diamankan lantaran kasus yang sama, narkotika.

Paur Humas Ipda Lisinius Pinem mengatakan AJ diamankan pada hari Minggu, 9 Agustus 2020, sekitar pukul 21.00 WITA, berkat laporan masyarakat.

“Setelah mendapat informasi, Polsek Teluk Bayur melakukan penyelidikan dengan melakukan pembelian terselubung melalui seorang informan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Agustus 2020.

“AJ kita tangkap saat sedang melakukan transaksi dengan informan, yang dilakukan di Jalan Poros Teluk Bayur-Labanan, Kecamatan Teluk Bayur,” tambahnya.

Dari tangan AJ, polisi mengamankan satu poket sabu seberat 0,29 gram, termasuk uang tunai sebesar Rp 400 ribu dari hasil transaksi pelaku dengan pembelinya.

Dalam keterangan yang disampaikan AJ saat diperiksa, lanjut Pinem, AJ mendapat barang haram tersebut dari seorang temannya berinisial JU (40), seorang warga Gunung Tabur.

“Polsek Teluk Bayur bekerjasama dengan Polsek Gunung Tabur untuk melakukan penangkapan terhadap JU. Pelaku berhasil kita amankan di rumahnya pada Senin, 10 Agustus 2020 sekitar pukul 01.00 WITA” ungkapnya.

Dari tangan AJ, polisi mengamankan satu poket sabu seberat 6,64 gram yang disimpan di lemarinya, serta uang tunai sebesar Rp 450 ribu.

Keduanya merupakan napi yang mendapat asimilasi pada bulan Februari 2020 lalu dari pemerintah. Sebelumnya, kedua pelaku juga ditahan dengan kasus penyalahgunaan narkoba.

“Keduanya diketahui berkenalan saat masih di dalam rutan. Dari situlah keduanya menjadi teman hingga keluar karena mendapat asimilasi. Usai keluar dari rutan, malah kambuh lagi edarkan narkoba,” ungkapnya.

Mereka dijerat Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Sofi

Komentar
- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU

- Advertisement -