HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Seorang pria pengemudi pikap diamankan saat Polsek Kelay tengah berpatroli di perbatasan Berau-Kutai Timur, Jumat, 7 Agustus 2020.
Pria tersebut berinisial RA (28), warga Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur. RA diamankan lantaran dicurigai mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin tanpa perizinan usaha.
“Pelaku kita amankan saat sedang melintas di Jalan Poros Berau Samarinda, Kampung Merapun, Kecamatan Kelay,” ujar Paur Humas Ipda Lisinius Pinem melalui siaran pers, Senin, 10 Agustus 2020.
Dirinya menjelaskan, mobil jenis pikap tersebut mengangkut 130 jeriken ukuran 20 liter berisi premium atau 2.600 liter bensin yang ditutup dengan terpal.
“Pelaku sempat berkilah. Saat kita periksa isi di dalam terpal itu kita temukan ratusan jeriken berisi bensin,” jelasnya.
Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti mobil pikap berpelat KT 8759 DJ beserta ratusan jeriken yang diangkutnya.
“Pelaku terancam Pasal 23, dengan hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 40 miliar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ujarnya.
Kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami kasus tersebut. “Kepada pelaku tidak dilakukan penahanan,” tutupnya.
Penulis: Sofi