src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Polda Kalimantan Timur membongkar skandal korupsi besar di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan dengan total kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah. (Foto: RRI Samarinda/Afriani) HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Aparat kepolisian mengungkap dua kasus besar yang merugikan negara hingga belasan miliar rupiah. Dilansir dari RRI, Polda Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap dua kasus dugaan korupsi di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan yang terjadi dalam rentang 2021 hingga 2024.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menyebut penyidik telah menetapkan dua tersangka utama, yakni SN selaku Kepala UPTD BLKI Balikpapan dan YL sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Tersangka SN kami jerat dalam dua perkara sekaligus, sementara YL terlibat dalam perkara kedua,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Kasus pertama menjerat SN terkait penyalahgunaan anggaran retribusi fasilitas dan program pelatihan kerja periode 2021–2024. Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,8 miliar, dengan sekitar Rp3,7 miliar diduga tidak disetorkan ke kas negara.
Meski tersangka telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp568 juta, proses hukum tetap berlanjut. Perkara ini bahkan telah dinyatakan lengkap (P21), dan SN saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Balikpapan setelah divonis pengadilan.
Sementara itu, kasus kedua yang masih dalam tahap penyidikan berkaitan dengan belanja operasional pendidikan dan pelatihan keterampilan berbasis klaster kompetensi tahun anggaran 2023–2024. Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp8,9 miliar.
Dalam pengusutan perkara kedua, polisi telah memeriksa sebanyak 136 saksi dan menemukan sejumlah modus operandi yang dilakukan secara sistematis.
Modus tersebut antara lain pemotongan hak instruktur dengan nominal Rp100.000 hingga Rp300.000 per orang, manipulasi pengadaan barang melalui e-katalog maupun pihak ketiga, serta praktik penggantian barang dengan uang tunai.
Selain itu, ditemukan pula indikasi mark-up kegiatan, seperti pelaporan jumlah peserta dan durasi pelatihan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Kombes Pol Bambang menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Penetapan tersangka ini adalah langkah tegas kami dalam mengungkap penyimpangan anggaran negara secara menyeluruh,” katanya.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto, menambahkan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap kasus yang melibatkan pejabat negara dan mengingatkan agar penggunaan anggaran dilakukan sesuai aturan.
“Gunakan anggaran negara dengan sebaik-baiknya, taat aturan dan tidak melakukan korupsi atas anggaran tersebut,” ujarnya.
Pemerintah juga mempertegas ancaman hukum bagi pelaku korupsi melalui Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Pelaku dapat dijerat hukuman penjara mulai satu tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp2 miliar.
Penegakan hukum ini diharapkan mampu memberikan efek jera serta menjaga stabilitas keuangan negara dari praktik korupsi.