src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
FGD kepatuhan hukum bagi perusahaan di Kukar.(Sumber : Andri)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Persatuan Jaksa (Persaja) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, menggelar forum group discussion (FGD) tentang kepatuhan hukum bagi perusahaan, Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan di Aula Kantor Kejari Kukar itu bertujuan mencegah kecurangan (fraud) dan risiko hukum dalam dunia usaha. Sejumlah pakar hukum dihadirkan sebagai narasumber. Salah satunya mantan Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ranu Mihardja.
Ia menyebut kampanye antikorupsi sudah dilakukan ribuan kali, tetapi korupsi di Indonesia dinilainya justru meningkat. “Tidak ada satu lembaga atau organisasi yang bisa lepas dari praktik korupsi,” kata Ranu.
Ranu yang pernah menjabat kepala kejaksaan tinggi (Kajati) di Bangka Belitung dan Jawa Tengah menilai budaya korupsi berakar pada gaya hidup pejabat dan pegawai. Menurut dia, selama pola hidup sederhana tidak diterapkan, peluang korupsi akan terus muncul. “Ini rakyat lagi susah cari makan, malah pejabat mengendarai mobil mewah. Gaji pegawai berapa, kok ingin naik mobil mewah. Hidup saja dengan sederhana,” ujarnya.
Ranu juga menyinggung sulitnya pencegahan korupsi di kalangan politisi. Menurut dia, banyak yang ingin terus menjabat dan enggan melepas kekuasaan. Ia mencontohkan pejabat yang sudah dua periode menjabat lalu mengusung istri atau anaknya agar kekuasaan tetap bertahan. Selain itu, kata Ranu, kebiasaan berbohong turut membuka peluang korupsi. Ia menggambarkan kontraktor yang datang ke pendopo bupati atau gubernur membawa koper berisi uang, lalu pulang tanpa koper tersebut.
“Tanyakan ke ajudan, jawabannya saya tidak tahu. Berarti ajudannya berbohong padahal tahu. Kalau tidak punya ijazah, bilang tidak punya, jangan mengaku ijazahnya belum keluar,” katanya.
Di akhir pemaparan, Ranu menegaskan pejabat semestinya takut kepada Allah, bukan kepada pimpinan. Ia mengaku prinsip itu dipegangnya saat bertugas di kejaksaan dan lembaga lain. Menurut dia, korupsi kini sudah tersistem karena memakai jasa keuangan dan konsultan hukum agar seolah-olah tidak melanggar hukum. “Waktu saya menjabat juga ada kepentingan pimpinan, tapi saya tidak takut karena saya disumpah atas nama Allah. Makanya ada beberapa aparat penegak hukum (APH) di kejaksaan dan KPK yang tetap saya tindak tegas,” ujarnya.
Narasumber lain, Kepala Bidang Pemeriksaan Kaltim I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sumarsana, mengatakan tidak semua objek pemeriksaan berujung temuan pelanggaran. Menurut dia, BPK hanya menjalankan prosedur pemeriksaan. Ia menyebut, dari 1.000 paket kegiatan yang diperiksa, sekitar 40 paket menjadi temuan. BPK, kata dia, akan menelusuri setiap potensi penyimpangan.
“Kalau kami ingin konfirmasi dan klarifikasi, jangan lari menghindar supaya masalahnya jelas,” tegas Sumarsana.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Prof Muhammad Muhdar, menyoroti ketidakadilan yang masih terjadi di Kaltim. Ia menyebut pemilik tambang batu bara di Kaltim tidak pernah merasakan dampak langsung, sementara warga di sekitar tambang justru kerap terdampak lumpur hingga ke rumah mereka. “Silakan berusaha dan berbisnis, cegah risiko. Bekerja sesuai SOP, beri manfaat yang banyak kepada masyarakat,” kata Muhdar.
Kepala Kejari Kukar Aji Kalbu Pribadi menyatakan FGD ini penting bagi kalangan perusahaan untuk mendorong kepatuhan hukum agar tidak terjadi kecurangan dalam berusaha di Kukar. “Bagi perusahaan yang melanggar hukum pasti kami tindak tegas, demi kesejahteraan rakyat Kukar,” ujarnya. (Andri)