src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Ketua DPRD Kukar Apresiasi FGD Kepatuhan Hukum untuk Cegah Penyimpangan di Dunia Usaha

Ketua DPRD Kukar Apresiasi FGD Kepatuhan Hukum untuk Cegah Penyimpangan di Dunia Usaha

waktu baca 2 menit
Kamis, 22 Okt 2026 21:17 28 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG– Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Ahmad Yani mengapresiasi focus group discussion (FGD) tentang kepatuhan hukum perusahaan yang digelar Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Kukar. Menurut dia, kegiatan itu penting untuk mencegah penyimpangan dalam pengelolaan usaha.

FGD tersebut digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Jalan Pesut, Tenggarong, Rabu 21 Oktober 2026. Tema yang diangkat adalah “Good Corporate Governance (GCG) dan Kepatuhan Hukum Perusahaan: Mencegah Konflik Kepentingan, Fraud, dan Risiko Hukum dalam Dunia Usaha di Kabupaten Kutai Kartanegara”.

Yani menilai, kegiatan ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai tata kelola perusahaan yang baik. Ia menyoroti pengelolaan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan keuangan negara. “Pendampingan dan sosialisasi hukum perlu terus dilakukan agar perusahaan dan para pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku, serta mampu menjalankan kegiatan usahanya secara transparan dan bertanggung jawab,” kata Yani.

Atas nama DPRD, Yani menyebut perusahaan dapat memperoleh pemahaman dan bimbingan dari kegiatan seperti ini. Dengan begitu, pengelolaan perusahaan diharapkan semakin baik dan kekurangan, penyimpangan, maupun kesalahan dapat dicegah.

Ia berharap FGD tersebut menjadi momentum perbaikan tata kelola perusahaan di Kukar, terutama bagi perusahaan yang bekerja dengan anggaran negara maupun daerah. “Pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha untuk membangun iklim usaha yang sehat, tertib, serta memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Kepala Kejari Kukar Aji Kalbu Pribadi mengatakan, FGD ini penting bagi kalangan perusahaan untuk mendorong kepatuhan hukum agar tidak terjadi kecurangan dalam menjalankan usaha di Kukar. “Bagi perusahaan yang melanggar hukum pasti kami tindak tegas, demi kesejahteraan rakyat Kukar. Semoga dari FGD ini lahir cita-cita pembangunan Kukar menjadi lebih baik,” kata Aji.

FGD itu dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur Chatarina Muliana, unsur Forkopimda, perwakilan pemerintah daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan perusahaan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta pimpinan perusahaan daerah.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Ranu Mihardja, mantan Direktur Penuntutan KPK; Sumarsana, Kepala Bidang Pemeriksaan BPK Perwakilan Kalimantan Timur; dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Prof. Muhammad Muhdar. (Andri/advertorial)

LAINNYA
x