src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Kaltim Ajukan 1 Juta Kiloliter BBM, Kuota yang Diterima Hanya Separuh

Kaltim Ajukan 1 Juta Kiloliter BBM, Kuota yang Diterima Hanya Separuh

waktu baca 5 menit
Kamis, 1 Okt 2026 11:15 36 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kaltim bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Rabu, 30 September 2026.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD mengungkap adanya perbedaan antara kebutuhan BBM yang diajukan pemerintah daerah dengan kuota yang diterima. Berdasarkan data yang disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle, kebutuhan yang diajukan mencapai sekitar 1.000.299 kiloliter (KL), sedangkan kuota yang diterima berada di angka 529.000 KL.

Sabaruddin mengatakan, selisih antara kebutuhan yang diajukan dengan kuota yang tersedia mencapai hampir 50 persen. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam pembahasan penanganan antrean BBM yang terjadi di sejumlah daerah.

“Kuota yang kita dapatkan hanya 529.000 KL. Berarti ada gap hampir 50 persen. Tadi terbuka bahwa kuotanya itu, ya segitu adanya. Ketika memang itu sudah habis, ya mau diapain, karena memang itu sudah diminta. Ternyata pemerintah provinsi sudah berkirim surat meminta itu,” kata Sabaruddin usai RDP.

Kata dia, pemerintah daerah sebelumnya telah mengajukan kebutuhan kuota berdasarkan data dari kabupaten dan kota se-Kaltim. Oleh karena itu, DPRD mendorong agar usulan tersebut dapat ditindaklanjuti untuk membantu mengurangi persoalan antrean BBM.

Antrean telah terjadi di hampir 10 kabupaten/kota. Ia mengatakan, penanganan yang telah dilakukan di Balikpapan perlu diikuti dengan langkah untuk daerah lainnya. “Kalau kita serius untuk menangani antrean yang ada di 10 kabupaten/kota, Balikpapan sekarang jalan sendiri telah berhasil menambah. Tapi, bagaimana pertanyaannya kepada kawan-kawan yang sembilan kabupaten/kota ini. Nah, inilah melalui inisiatif dari kondisi kami mencoba menyampaikan, ternyata terjawab,” tambah dia.

Komisi II DPRD Kaltim selanjutnya akan menindaklanjuti hasil RDP melalui berita acara dan pembahasan lanjutan. Sabaruddin mengaku pihaknya juga akan berkoordinasi dengan BPH Migas serta komisi terkait di DPR RI untuk membahas kebutuhan dan kuota BBM Kaltim secara lebih rinci.

Sabaruddin bilang, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui satu kali pertemuan karena mencakup persoalan kuota, distribusi, hingga kebutuhan BBM di masing-masing daerah. “Makanya Komisi II sekarang akan meminta kepada Patra Niaga karena memang ini ritme kita panjang. Ini tidak bisa hanya hari ini kita rapat dengar pendapat, hanya makan waktu dua tiga jam, ini tidak cukup,” tutur dia.

Executive General Manager (EGM) PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Isfahani menjelaskan, kuota merupakan penetapan jumlah BBM yang harus disalurkan agar kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi sepanjang tahun.

Namun, ia mengatakan kondisi antrean di SPBU tidak hanya berkaitan dengan kuota. Jumlah lembaga penyalur atau SPBU di suatu wilayah serta pola pembelian masyarakat juga menjadi faktor yang perlu dievaluasi.

“Kuota itu adalah penetapan terkait dengan berapa yang harusnya kita salurkan agar jumlahnya tercukupi sepanjang tahun. Ini juga sebenarnya merupakan perhatian dari pemerintah yang mengatur agar nanti tetap punya kebutuhan masyarakat. Nah, antrean di SPBU itu karena memang jumlah beberapa lokasi itu jumlah SPBU-nya masih kurang,” jelas Isfahani.

Oleh sebab itu, Pertamina bersama pemerintah kabupaten dan kota akan mengevaluasi kecukupan lembaga penyalur di masing-masing wilayah. Evaluasi tersebut diarahkan untuk melihat kebutuhan layanan BBM di daerah yang mengalami kepadatan antrean.

Isfahani juga menanggapi usulan agar SPBU beroperasi selama 24 jam sebagai salah satu cara mengurai antrean. Menurutnya, pola tersebut telah diterapkan di sejumlah lokasi dengan dukungan pengamanan pada malam hari.

Namun, ia menilai layanan 24 jam tidak harus diterapkan di seluruh SPBU karena pola pembelian masyarakat berbeda di setiap wilayah. “24 jam itu salah satu solusi dan kami juga mengatur supaya SPBU itu, tapi nggak di semua tempat nampaknya perlu 24 jam karena memang pola pembelian masyarakatnya kadang-kadang pagi sama sore yang rame,” imbuh dia.

Persoalan jumlah SPBU juga dikaitkan dengan minat mitra untuk membuka lembaga penyalur baru. Dalam RDP, DPRD menyinggung margin bisnis SPBU yang dinilai dapat menjadi pertimbangan bagi pengusaha untuk membuka SPBU di wilayah tertentu.

Menanggapi hal tersebut, Isfahani mengatakan keputusan pembukaan SPBU merupakan bagian dari pertimbangan bisnis. Potensi omzet dan lokasi menjadi sejumlah parameter dalam proses tersebut.

Selain kuota dan distribusi, DPRD juga meminta penjelasan mengenai dugaan kebocoran penyaluran BBM bersubsidi. Isfahani menjelaskan distribusi BBM subsidi memiliki regulasi dan mekanisme pembelian, sementara pengawasannya dilakukan oleh sejumlah pihak.

Pertamina sebagai operator, kata dia, menjalani proses verifikasi oleh auditor pemerintah setiap bulan. Pengawasan juga dilakukan melalui pemeriksaan oleh BPH Migas. “Ya, barang ini kan diatur ya, regulasinya ada, cara belinya ada. Makanya ada peran-peran pengawasan penyaluran. Pertamina sebagai operator juga diverifikasi setiap bulan oleh auditor pemerintah. Kemudian juga setiap tahun juga ada pemeriksaan, peran-peran pengawasan dari BPH,” lanjutnya.

Pelanggaran dapat berasal dari sisi operator maupun konsumen yang tidak memenuhi ketentuan pembelian BBM bersubsidi. Salah satu persoalan yang menurutnya masih perlu diperbaiki adalah sistem untuk mencegah konsumen yang tidak berhak melakukan pembelian berulang.

“Penindakan-penindakan itu ada pelanggaran-pelanggaran, baik karena operator, karena penggunaan, karena konsumen-konsumen yang tidak layak beli berulang. Itu salah satu yang memang harus mungkin dilengkapi dengan sistem regulasi yang ada saat ini,” tegas Isfahani.

Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi penyaluran BBM di SPBU dan melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan melalui kanal Pertamina 135 maupun kepada aparat yang memiliki kewenangan.

Dalam catatan Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, sepanjang 2026 telah dilakukan 96 kegiatan pembinaan terhadap 40 SPBU. Pembinaan tersebut mencakup kepatuhan administrasi, pelayanan, penerapan QR Code, hingga supervisi bersama kepolisian dan pemerintah daerah.

Terkait bentuk penanganan terhadap SPBU yang melanggar, Isfahani mengatakan tindakan dapat berupa peringatan hingga penghentian sementara pengoperasian atau penyaluran BBM bersubsidi, sesuai jenis pelanggaran yang ditemukan.

“Ada yang peringatan, penghentian pengoperasian sementara,” ungkapnya.

Salah satu bentuk pelanggaran yang dianggap paling parah, yakni ketika SPBU melayani QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan. Dalam kondisi tersebut, Pertamina dapat menghentikan sementara penyaluran BBM subsidi di SPBU yang bersangkutan sesuai ketentuan.

“Bentuknya berbeda-beda, itu banyak sekali yang mainnya dan kondisinya sekarang. Misalnya yang paling parah itu misalnya melayani QR yang tidak sesuai dengan kendaraannya. Itu biasanya kita tutup sesuai ketentuan yang berlaku, kita tutup sementara penyaluran BBM subsidinya atau dia nggak menggunakan QR,” pungkas Isfahani. (Retno)

LAINNYA
x