src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Lahan bekas terbakar di wilayah Betapus Samarinda mengering di tengah kemarau berkepanjangan. (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)
HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan untuk ketiga kalinya. Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan dirinya telah menandatangani perpanjangan tersebut.
Perpanjangan dilakukan karena kondisi di lapangan dinilai belum kembali normal. Kata dia, penanganan karhutla membutuhkan penanganan khusus melalui koordinasi lintas instansi, sehingga tidak cukup jika dilakukan secara rutin oleh masing-masing perangkat daerah.
“Diperpanjang, saya sudah tanda tangan kemarin,” ujar Andi Harun, Rabu, 7 Oktober 2026.
Status tanggap darurat akan kembali dievaluasi dalam beberapa hari ke depan. Keputusan untuk melanjutkan atau mengakhiri status tersebut akan melihat perkembangan kondisi di lapangan.
“Karena kita enggak boleh menganggap situasinya normal, karena memang belum normal, maka tanggap darurat karhutla saya lanjutkan untuk beberapa hari ke depan,” jelas dia.
Untuk anggaran, Andi Harun memastikan perpanjangan ketiga ini tidak disertai tambahan dana baru. Pemkot Samarinda masih menggunakan anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) yang telah disiapkan sejak penetapan tanggap darurat pertama.
“Tidak ada penambahan, masih menggunakan anggaran yang lama pada saat kita buat tanggap darurat yang pertama. Duitnya masih ada, masih cukup,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kota Samarinda Suwarso menjelaskan perpanjangan ketiga berlaku mulai 6 hingga 19 Oktober 2026. Rekomendasi tersebut diberikan setelah BPBD melihat sejumlah kondisi yang masih memerlukan penanganan melalui status tanggap darurat.
Salah satunya adalah kejadian kebakaran lahan yang masih terus terjadi. Meski sebarannya mulai berkurang dibanding sebelumnya, titik kejadian kini lebih banyak berada di Kecamatan Palaran, Sambutan dan Samarinda Utara. Kebakaran juga masih ditemukan di sebagian wilayah Sungai Kunjang.
“Setelah kita memberikan masukan rekomendasi dan pertimbangan kepada Wali Kota, akhirnya dibutuhkan perpanjangan masa tanggap darurat yang ketiga, dari tanggal 6 sampai 19 Oktober 2026,” ujar Suwarso, Kamis, 8 Oktober 2026.
Berdasarkan data BPBD hingga 7 Oktober 2026, tercatat 259 kejadian kebakaran lahan dengan luas area terdampak mencapai 643,27 hektare. Angka tersebut meningkat dibanding catatan sebelumnya yang berada di kisaran 608,18 hektare pada awal Oktober.
Selain karhutla, kondisi sumber air juga menjadi pertimbangan. Intrusi air laut masih menyebabkan kekurangan air bersih di sejumlah kawasan Samarinda. Berdasarkan informasi yang diterima BPBD dari PDAM, terdapat lima Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang terdampak, yakni Palaran, Selili, Kalhol, Pulau Atas dan Bantuas.
Sebagian air dari IPA tersebut masih dialirkan atas permintaan pihak kelurahan. Namun, penggunaannya dibatasi untuk kebutuhan nonkonsumsi.
“Terakhir informasi kemarin yang saya terima dari PDAM ada lima IPA yang intrusi air laut, walaupun sebagian tetap dialirkan atas permintaan dari pihak kelurahan, tapi kebutuhannya untuk nonkonsumsi,” jelasnya.
Kondisi kualitas udara juga masih berubah-ubah. Suwarso menyebut pemantauan di kawasan Taman Segiri sempat menunjukkan kategori baik, tetapi dalam dua hari terakhir kembali berada pada kategori sedang. Sementara alat pemantau di kawasan Bandara APT Pranoto masih menunjukkan kondisi tidak sehat.

Sawah mengalami kekeringan akibat kemarau berkepanjangan di Samarinda. (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)
Persoalan lain yang ikut menjadi pertimbangan adalah kondisi persawahan yang belum seluruhnya mendapatkan pasokan air dengan baik. BPBD bersama pihak terkait terus mencari sumber air alternatif, termasuk memanfaatkan void atau bekas lubang tambang untuk membantu memenuhi kebutuhan air di kawasan persawahan.
Upaya tersebut dilakukan agar kekurangan air tidak sampai mengganggu jadwal tanam petani. Pemerintah masih memantau kawasan pertanian yang membutuhkan dukungan pasokan air selama kondisi kemarau berlangsung.
Dari sisi anggaran, Suwarso mengatakan kebutuhan untuk perpanjangan ketiga masih dalam proses penyusunan. Setiap kali status tanggap darurat diperpanjang, Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) perlu disesuaikan kembali dengan kebutuhan penanganan di lapangan.
Jika pada tahap awal masih terdapat belanja modal untuk mendukung distribusi air bersih dan penanganan kebencanaan, kebutuhan pada perpanjangan kali ini lebih banyak diarahkan untuk operasional, seperti bahan bakar minyak (BBM) serta makan dan minum petugas.
“Kalau di awal-awal kita sempat belanja modal karena berkaitan untuk distribusi air bersih, untuk supporting penanganan kebencanaan, kekeringan, dan kebakaran hutan. Di perpanjangan terakhir-terakhir ini, kita paling untuk operasional, seperti BBM, kemudian makan minum, itu tidak lagi belanja modal,” papar dia.
Suwarso mengatakan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) masih menyusun kebutuhan anggaran untuk masa perpanjangan. RKB tersebut nantinya akan melalui proses review oleh Inspektorat sebelum besaran anggaran ditetapkan.
Sejumlah kecamatan yang masih menghadapi kebakaran lahan maupun intrusi air laut juga berpotensi mendapat dukungan anggaran untuk kebutuhan di lapangan. Namun, nilainya belum dapat dipastikan karena masih menunggu hasil penyusunan dan review RKB.
”Ada kemungkinan nanti dianggarkan untuk kebutuhan lapangannya, tapi tidak semua nilai. Nanti juga akan dilakukan review oleh Inspektorat, dilihat dulu perkembangannya, kalau sudah RKB diajukan, nanti kita sampaikan kembali, ya,” demikian Suwarso. (Retno)