src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Samarinda, Eko Suprayetno. (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda belum menetapkan batas waktu berakhirnya pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah yang terdampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pelaksanaannya akan menyesuaikan kondisi kualitas udara di lingkungan sekolah dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Samarinda, Eko Suprayetno, mengatakan kebijakan PJJ kali ini berbeda dari penerapan sebelumnya yang memiliki batas waktu tiga hari. Surat edaran terbaru tidak menetapkan tanggal berakhir sehingga pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan begitu kondisi udara dinilai membaik. “Untuk pembelajaran jarak jauh, sebenarnya belum ada istilah perpanjangan ya, kalau di dalam surat edaran itu tidak ada penetapan batas waktu seperti PJJ sebelumnya,” kata Eko, Senin 12 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut diterapkan secara parsial, terutama di Kecamatan Sambutan dan Palaran yang terdampak paparan asap karhutla. Sebanyak 27 sekolah telah melaporkan pelaksanaan PJJ kepada Disdikbud, sementara belum ada laporan serupa dari kecamatan lain pada saat keterangan tersebut disampaikan.
PJJ ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Nomor 400.3.5/10165/100.01/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh Secara Parsial dan Mitigasi Dampak Kabut Asap Akibat Karhutla pada Satuan Pendidikan di Kota Samarinda. Kebijakan tersebut mencakup jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP di wilayah terdampak langsung, termasuk Sambutan, Kelurahan Pulau Atas dan Makroman, serta Palaran.
Meski demikian, penerapan PJJ tidak terbatas pada dua kecamatan tersebut apabila kondisi di wilayah lain turut memburuk. Sekolah dapat mempertimbangkan pembelajaran dari rumah ketika terjadi titik api baru atau paparan asap yang membuat lingkungan sekolah tidak kondusif untuk kegiatan belajar tatap muka. Untuk itu, Disdikbud meminta sekolah berkoordinasi dengan puskesmas di wilayah masing-masing, di mana hasil pemantauan kualitas udara dan rekomendasi puskesmas tersebut menjadi dasar bagi kepala sekolah dalam menentukan apakah pembelajaran perlu dialihkan menjadi PJJ.
“Jadi kami koordinasi dengan sekolah-sekolah se-Kota Samarinda, itu supaya berkoordinasi dengan puskesmas masing-masing. Kalau rekomendasi dari puskesmas itu menyatakan bahwa kualitas udara di lingkungan wilayah tersebut tidak baik atau buruk, silakan kepala sekolah untuk mengambil keputusan melakukan PJJ atau tidak,” jelas Eko.
Ketentuan tersebut membuka kemungkinan bagi sekolah di wilayah lain untuk menerapkan PJJ jika kualitas udara di sekitarnya benar-benar buruk, selama didukung hasil pemantauan dan keterangan dari puskesmas setempat agar kebijakan yang diambil memiliki dasar yang jelas. Menurut dia, kepala sekolah perlu mencermati kondisi lingkungan masing-masing, terutama ketika asap tebal terlihat di sekitar sekolah, dengan keselamatan siswa sebagai pertimbangan utama dalam menentukan metode pembelajaran.
“Jadi, di sini diperlukan analisis cermat dari kepala sekolah untuk melihat situasi kondisi di sekitarnya, karena ini salah satu bentuk perhatian dan perlindungan kita terhadap siswa, jangan sampai nanti mengedepankan salah satu fungsi tapi mengabaikan fungsi ataupun keselamatan daripada siswa,” tuturnya.
Bagi sekolah yang tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka, Disdikbud meminta penerapan langkah perlindungan untuk mengurangi paparan asap. Siswa diwajibkan menggunakan masker, aktivitas di luar ruangan perlu dikurangi, dan ventilasi ruang kelas harus dipastikan dalam kondisi baik. Pelaksanaan pembelajaran juga tetap dilaporkan kepada Disdikbud untuk pemantauan dan evaluasi. Soal keputusan untuk tidak lagi menetapkan batas waktu administratif seperti sebelumnya, Eko menjelaskan hal itu didasari pengalaman penerapan PJJ tiga hari yang ternyata belum cukup. Kondisi udara masih relatif buruk bahkan setelah batas waktu tersebut berakhir.
“Faktanya, begitu kita batasi tiga hari, ternyata hari keempat masih kualitas udara kita relatif buruk. Nah, untuk hari ini, untuk saat ini, kebijakan kita adalah mengedepankan kondisi kualitas udara itu sendiri. Jadi, pada saat kualitas udara itu masih memburuk dan sangat berbahaya untuk kesehatan anak-anak kita, sebaiknya sekolah dilakukan PJJ,” demikian Eko Suprayetno. (Retno)