src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Otorita IKN Buka Masukan Publik hingga 22 Oktober 2026, Warga Bisa Usulkan Penataan Kawasan Penyangga

Otorita IKN Buka Masukan Publik hingga 22 Oktober 2026, Warga Bisa Usulkan Penataan Kawasan Penyangga

waktu baca 3 menit
Senin, 12 Okt 2026 15:01 52 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka kanal masukan publik secara daring hingga 22 Oktober 2026 untuk menghimpun aspirasi masyarakat terkait penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Penyangga Perkotaan IKN. Langkah ini menjadi kesempatan bagi warga untuk menyampaikan saran dan koreksi agar penataan kawasan penyangga IKN selaras dengan pembangunan ibu kota baru, sekaligus menjaga lingkungan dan karakteristik perdesaan.

Dilansir dari situs resmi Otorita IKN, pembukaan kanal masukan tersebut merupakan tindak lanjut Konsultasi Publik Ke-1 penyusunan RDTR yang berlangsung di Multifunction Hall, Kantor Bersama 1, pada Kamis (8/10/2026). Masyarakat diberikan waktu selama 14 hari sejak pertemuan tatap muka untuk menyampaikan masukan tambahan secara tertulis melalui kanal daring yang telah disediakan.

Pelibatan masyarakat dalam penyusunan RDTR Kawasan Penyangga Perkotaan IKN telah dilakukan sejak tahap awal. Proses tersebut mencakup survei lapangan pada 21–31 Juli 2026 dan rembuk warga menggunakan pendekatan *Participatory Rural Appraisal* (PRA) pada 11–13 Agustus 2026.

Wilayah perencanaan ini meliputi lima desa dan kelurahan, yakni Binuang, Bumi Harapan, Maridan, Pemaluan, dan Telemow. Kawasan tersebut memiliki potensi pengembangan pada sejumlah sektor, mulai dari pertanian, perikanan, perkebunan, perdagangan dan jasa, hingga ekowisata yang memanfaatkan lingkungan pesisir serta ekosistem mangrove.

Selain mengoptimalkan potensi ekonomi lokal, penataan kawasan penyangga IKN juga diarahkan untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah, memenuhi kebutuhan infrastruktur dasar, serta menyediakan fasilitas pelayanan masyarakat. Pengembangan keterampilan tenaga kerja lokal turut menjadi perhatian untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kawasan.

Konsultasi publik yang digelar Otorita IKN melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pesertanya mencakup kementerian dan lembaga, pemerintah provinsi dan kabupaten, unsur kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, masyarakat lokal, perwakilan dunia usaha, asosiasi profesi, serta unsur pertahanan dan keamanan.

Forum tersebut dimanfaatkan untuk membahas hasil analisis wilayah, potensi pengembangan, serta konsep awal penataan ruang. Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi penguatan infrastruktur dasar, penataan permukiman perdesaan, pengembangan ekonomi lokal berbasis kearifan setempat, serta perlindungan ekosistem pesisir dan mangrove.

Penyusunan RDTR juga diintegrasikan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Integrasi tersebut bertujuan memastikan isu pembangunan berkelanjutan menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan arah pengembangan kawasan penyangga IKN.

Konsep awal penataan ruang diarahkan untuk membentuk kawasan perdesaan yang mandiri dan berdaya saing. Upaya ini dilakukan melalui penyediaan layanan infrastruktur dasar secara terpadu, penataan permukiman yang tangguh terhadap bencana, penguatan ekonomi kerakyatan, serta pelestarian ekologi pesisir.

Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN, Mia Amalia, menekankan pentingnya analisis yang mendalam dan penggunaan data spasial yang akurat dalam penyusunan dokumen RDTR. Menurutnya, berbagai isu strategis pembangunan berkelanjutan juga perlu diintegrasikan agar perencanaan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tantangan pengembangan wilayah.

“Penyusunan RDTR perlu didukung oleh analisis yang tajam, data spasial yang akurat, serta integrasi isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan. Dengan demikian, rencana tata ruang yang dihasilkan dapat mengakomodasi potensi, kebutuhan masyarakat, dan tantangan pengembangan kawasan secara komprehensif,” ujar Mia.

Dukungan terhadap pelibatan masyarakat juga disampaikan Kepala Desa Telemow, Munip. Ia mengapresiasi penyelenggaraan konsultasi publik dan berharap warga tetap memperoleh kesempatan untuk menyampaikan aspirasi selama proses penyusunan RDTR berlangsung.

“Terima kasih atas pelaksanaan konsultasi publik ini. Harapannya, masyarakat terus diberikan kesempatan untuk terlibat dan menyampaikan aspirasi guna menjawab berbagai permasalahan yang terjadi di desa,” ujar Munip.

Otorita IKN berharap penyusunan RDTR Kawasan Penyangga Perkotaan IKN dapat menghasilkan rencana tata ruang yang sesuai dengan kondisi aktual wilayah. Perencanaan tersebut diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan warga, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, serta mempertahankan kelestarian lingkungan dan kearifan lokal.

Masyarakat yang ingin berpartisipasi dapat terlebih dahulu mempelajari materi penyusunan RDTR melalui tautan s.ikn.go.id/PaparanKP1RDTRWPKPPIKN. Setelah meninjau materi tersebut, warga dapat menyampaikan saran, koreksi, dan aspirasi melalui kanal resmi s.ikn.go.id/MasukanKP1RDTRWPKPPIKN.

Batas penyampaian masukan ditetapkan hingga 22 Oktober 2026. Aspirasi yang masuk akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen perencanaan untuk mendukung pengembangan kawasan penyangga IKN yang terintegrasi, terarah, dan berkelanjutan.

LAINNYA
x