HEADLINEKALTIM.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) baru-baru ini menggelar sosialisasi penting mengenai kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal dalam rangka penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Acara ini berlangsung di Nagoya Hill Hotel, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada hari Rabu lalu.
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, membuka acara dengan menekankan pentingnya penyelarasan kebijakan fiskal antara pusat dan daerah. “Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, kita perlu menyelaraskan kebijakan fiskal pusat dan daerah untuk mencapai target-target pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi serta berkualitas,” ujar Maurits.
Maurits menjelaskan bahwa kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal pada penyusunan KUA-PPAS 2025 akan menjadi acuan penting bagi pemerintah daerah. “Ini penting untuk memastikan tercapainya visi misi Indonesia Emas 2024,” tambahnya.
Maurits juga menggarisbawahi perlunya Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyinergikan berbagai elemen dalam penyusunan anggaran. “Pemerintah daerah harus menyelaraskan visi, misi, strategi kebijakan fiskal daerah, serta program dan kegiatan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF), serta arahan presiden dan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Menurutnya, RPJMN dan RKP harus mempertimbangkan berbagai usulan program strategis daerah yang disesuaikan dengan mekanisme perencanaan pembangunan nasional. “Penyelarasan target kerangka ekonomi makro daerah dengan target kinerja program daerah harus selaras dengan prioritas nasional,” tuturnya.
Dalam acara tersebut, Maurits menekankan pentingnya penyusunan APBD yang realistis. “APBD harus disusun secara realistis agar kemampuan keuangan daerah dapat terukur secara akurat. Ini penting agar kebijakan, program, target, dan belanja sesuai dengan APBD yang telah ditetapkan,” ujar Maurits.
Dia juga mengingatkan tentang penetapan batas maksimal defisit APBD. “Menteri menetapkan batas maksimal kumulatif defisit APBD untuk tahun anggaran berikutnya paling lambat bulan Agustus tahun anggaran berjalan. Penetapan ini memperhatikan keadaan dan perkembangan perekonomian nasional. Jumlah kumulatif defisit APBD dan defisit APBN tidak boleh melebihi 3% dari perkiraan produk domestik bruto tahun anggaran berkenaan. Selain itu, jumlah pinjaman pemerintah dan pembiayaan utang daerah tidak boleh melebihi 60% dari perkiraan produk domestik bruto tahun anggaran yang sama,” tegasnya.
Artikel Asli baca di liputan6.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim