HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pasca terbitnya Peraturan Presiden (PP) no. 55/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemprov Kaltim berharap pendelegasian kewenangan pemberian izin, tidak hanya terbatas pada komoditi pertambangan bukan logam dan batuan, tetapi juga pada komoditi batu bara.
“Harapan kita, pemerintah pusat juga mengembalikan kewenangan pemberian izin pengelolaan tambang batu bara ke daerah, tidak hanya untuk komoditi pertambangan bukan logam dan batuan,” ujar Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat, Christianus Benny.
Christianus menyampaikan itu usai mewakili Gubernur Kaltim melakukan penandatanganan berita acara serah terima pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan pertambangan, di Gedung Moh Sadli I Ditjen Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Senin (8/8/2022).
Menurut Benny dikutip dari rilis Humas Pemprov Kaltim, Gubernur Isran Noor sering mengeluhkan berbagai permasalahan yang timbul sejak ditariknya kewenangan perizinan batu bara dari provinsi ke pemerintah pusat. Permasalahan itu diantaranya kerusakan lingkungan yang semakin parah karena minimnya pengawasan dari Pusat, sementara provinsi tidak memiliki kewenangan lagi sejak UU no. 3/2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara diberlakukan menggantikan UU no 4/2009.
“Belum lagi pertambangan tanpa izin (PETI) yang marak di sejumlah wilayah di Kaltim, akibat pengawasan yang kurang,” katanya.
Meningkatnya aktivitas penambangan ilegal, lanjut Benny, juga semakin menambah kerusakan lingkungan menjadi semakin parah, karena aktivitas pertambangan ilegal melakukan kegiatannya tanpa memperhatikan dampak lingkungan.
“Praktik Ini berpotensi besar menyebabkan terjadinya bencana tanah longsor, erosi, serta pencemaran lingkungan,” ungkap Benny.
Sebelumnya, pemerintah pusat mendelegasikan sebagian kewenangan pemberian izin pertambangan ke daerah (provinsi). Namun kewenangan tersebut hanya untuk komoditi mineral bukan logam dan batuan.
Gubernur Kaltim diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat, Christianus Benny melakukan penandatanganan berita acara serah terima pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan pertambangan, bertempat di Gedung Moh Sadli I Ditjen Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Senin (8/8/2022) lalu.
Ditemui usai penandatanganan serah terima berita acara pendelegasian, Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan pendelegasian kewenangan pemberian izin pertambangan ke daerah merupakan amanat Peraturan Presiden No.55/2022 yang mulai efektif sejak diundangkan pada 11 April 2022 lalu.
Kewenangan pendelegasian izin pertambangan, lanjut Gubernur hanya terbatas pada komoditi mineral bukan logam dan batuan, tidak termasuk pertambangan batu bara.
“Perpres 55 tahun 2022 ini sudah berlaku sejak April lalu, dan kita harapkan setelah penandatanganan serah terima ini juga diserahkan OSS (online single submission) terkait perizinannya,” katanya.
Penyerahan OSS, jelasnya, akan memudahkan proses perizinan di daerah, yang sejak Perpres berlaku awal April lalu. Hal tersebut menjadi kendala sehingga prosesnya masih dilakukan secara manual.