src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> CV Berkah Alam Mantar Gugat Rp 1,5 Miliar, Gakkum KLHK Kalimantan Tak Hadiri Sidang Perdana

CV Berkah Alam Mantar Gugat Rp 1,5 Miliar, Gakkum KLHK Kalimantan Tak Hadiri Sidang Perdana

3 minutes reading
Wednesday, 3 Aug 2022 20:54 408 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Sidang gugatan praperadilan terkait tudingan pemalsuan dokumen hasil kayu olahan yang diajukan oleh CV Berkah Alam Mantar kepada Balai Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kalimantan Wilayah II Samarinda memasuki babak baru.

Hari ini, Rabu 3 Agustus 2022 digelar sidang perdana di Pengadilan Negeri Samarinda. Setelah sebelumnya, pada Senin lalu pihak pemohon melalui kuasa hukumnya Yulius Patanan dan Melcky Kapojos juga telah mengikuti sidang gugatan yang teregsiter di Pengadilan Negeri Tenggarong.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Muhammad Arif Nuryanto ini berlangsung singkat dan hanya dihadiri oleh pihak pemohon bersama dengan kuasa hukumnya. Sementara dari pihak KLHK Kalimantan wilayah II Samarinda tidak hadir dan hanya mengirimkan surat permohonan untuk penjadwalan ulang sidang.

Kuasa Hukum pemohon, Yulius Patanan mengatakan, pihaknya ditunjuk oleh Kuasa Direktur CV Berkah Alma Mantar, M Teddy Rakhmat mengatakan, pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Samarinda ini, pihaknya mengajukan gugatan terkait dengan kerugian materil sebesar Rp 1 miliar, sebagai akibat dari penyitaan barang bukti berupa 2 unit mobil truk dan kayu olahan yang diamankan petugas dari KLHK wilayah II Samarinda karena dituding melakukan pemalsuan dokumen.

“Substansi dari gugatan kami hari ini yaitu berbicara masalah kerugian materil. Kerugian materil yang kami masukkan di situ, baik itu materil maupun imateril kurang lebih Rp 1 miliar karena ada kerugian akibat penghentian atau penyitaan barang bukti milik klien kami. Itu substansi gugatan kami perdata yang sudah teregister Nomor 125 di Pengadilan Negeri Samarinda” ujarnya, saat ditemui awak media, Rabu 3 Agustus 2022.

Terkait dengan ketidakhadiran dari pihak Gakkum KLHK Wilayah II Samarinda pada sidang tersebut, dia menyebut bahwa pihak Gakkum beralasan karena ada agenda 17 Agustus yang membuat mereka tak bisa hadir.

“Di sidang pertama dari pihak Gakkum tidak hadir, hanya memberikan surat kepada Pengadilan untuk penundaan jadwal di sidang ke-2 tanggal 18 Agustus nanti. Itu alasan sendiri dari pihak Gakkum karena ada 17 Agustus, ” katanya, menirukan apa yang disampaikan oleh Majelis Hakim dalam persidangan.

Sementara itu, Kuasa Hukum pemohon, Melcky Kapojos menjelaskan, hingga saat ini kliennya tidak mendapat kejelasan mengenai status barang bukti yang disita. Melalui sidang tersebut, kliennya berharap mendapatkan keadilan.

“Sampai saat ini tidak ada kejelasan sama sekali mengenai status barang yang disita. Maka itu kita ajukan pergantian kerugian materil dan inmateril Rp 1,5 miliar. Harapan kami, melalui gugatan ini klien kami mendapatkan keadilan sesuai dengan putusan nanti dalam perkara tersebut, ” katanya.

M Teddy Rakhmat menambahkan, pihaknya hanya menginginkan keadilan atas perkara tersebut. Apalagi, setelah diamankan barang bukti oleh Gakkum, sampai saat ini status perkara dinilai tidak jelas.

“Karena sampai detik ini tidak pernah ditetapkan tersangka. Semua saya serahkan kepada kuasa Hukum, karena bagaimanapun juga saya pribadi dan perusahaan itu taat pada hukum. Tapi kami sebagai masyarakat negara ini juga mempunyai hak untuk mencari kebenaran dan keadilan, ” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon, Kasie Gakkum wilayah II Samarinda Annur Rahim enggan berkomentar. Dia meminta agar awak media dapat mengkonfirmasi perkara tersebut kepada Penyidik Gakkum. “Silakan konfirmasi langsung ke Penyidiknya, ” ucapnya singkat.

Penulis: Ningsih

Editor: MH Amal

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x