src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid. (foto: Andri/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Sengketa Pilkada Kutai Kartanegara 2020 masih berproses di Mahkamah Konstutusi(MK). Kukar kemungkinan dipimpin kembali oleh seorang Plt Bupati di saat daerah lain sudah memiliki kepala daerah definitif hasil Pilkada 2020. Kondisi ini disayangkan Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid.
Diketahui, sengketa Pilkada Kukar di MK diajukan oleh pihak penggugat dari Presiden DPP Lumbung Informasi Rakyat(LIRA) Yusuf Rizal dengan KPU Kukar selaku tergugat dan pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin selaku tergugat intervensi.
“Harapan kita, Kukar tidak lagi dipimpin Plt Bupati, jadi 17 Februari 2021 nanti, Bupati dan Wabup Kukar terpilih, Edi Damansyah-Rendi Solihin bisa dilantik oleh Gubernur Kaltim,” kata Abdul Rasid, kepada Headlinekaltim.co.
Belum lama ini, DPRD Kukar menggelar sidang paripurna pemberhentian masa tugas Bupati dan Wabup Kukar periode 2016-2021. Namun DPRD Kukar belum mengagendakan usulan pengangkatan dan pelantikan Bupati dan Wabup terpilih karena belum mendapatkan usulan dari KPU Kukar.
Sebab, proses itu harus diawali dengan mengelar sidang pleno penetapan calon terpilih Pilkada Kukar 2020. KPU Kukar memastikan pelantikan Bupati dan Wabup Kukar bakal tertunda. “Bakal ditunda, Mas, karena masih proses penyelesaian sengketa di MK, ” ucap Kasubag Hukum KPU Kukar, Waris.
Waris merinci, untuk proses pembacaan tuntutan dari penggugat sudah berlangsung. Tahap pembelaan dari KPU Kukar juga sudah dilalui, tinggal menunggu pengumuman dari MK. Apakah kasus tersebut dilanjutkan atau tidak. Pengumumannya akan disampaikan pada 15 Februari 2021. “Jika kasus ini tetap dilanjut, maka akan dilalui beberapa sidang, dan keputusan akhir MK jatuh pada 28 Februari 2021,” jelasnya.
Bupati Edi Damansyah enggan berbicara soal proses Pilkada yang sedang berjalan di MK. “Saya bersama tim, tetap memantau prosesnya di MK sejak awal, ” singkatnya.
Penulis: Andri
Editor: MH Amal