src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
rakor penanganan COVID-19 yang digelar Pemkab Kukar, Sabtu 9 Februari 2021. (foto: Andri/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memperpanjang kebijakan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi pegawainya. Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah bernomor B-174/BPKSDM/065.11/02/2021.
“Mempertimbangkan perkembangan kasus COVID-19 yang masih meningkat di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara khususnya di lingkungan pemerintahan (kluseter perkantoran) serta menindaklanjuti Surat edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor B-173/Dinkes/065.11/02/2001,” bunyi surat tersebut.
Salah satu poinnya, Pemkab memperpanjang penyesuaian sistem kerja bagi ASN dan non ASN dengan pemberlakuan sistem WFH 75 persen dan bekerja di kantor (WFO) 25 persen. “Terhitung mulai 10 Februari hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” bunyi poin pertama surat itu.
Poin penting lainnya, Pemkab Kukar melarang aparaturnya untuk melakukan perjalanan keluar daerah selama libur akhir pekan dan Tahun Baru Imlek yang jatuh pada tanggal 12 Februari. Kecuali dalam kondisi penting dan darurat.
“Seluruh ASN dan non ASN Kabupaten Kutai Kartanegara agar menjadi contoh teladan (role model) di lingkungan kerja, keluarga dan masyarakat dalam penerapan dna upaya pendisiplinan protokol kesehatan,” tutup surat yang ditandatangani Bupati Edi Damansyah.
Penulis: Andri
Editor: MH Amal