src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ilustrasi. (sumber: lingkarfakta.com)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang menangkap kasus pencabulan terhadap anak umur 8 tahun di sebuah rumah kontrakan di bilangan Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Pelaku merupakan ayah tiri korban. Dia tertangkap basah oleh ibu korban saat mencabuli anak tirinyapada Senin 8 Januari 2024 menjelang waktu salat Magrib. Kini, polisi telah menetapkan pria tersebut sebagai tersangka dan sudah mengakui perbuatan bejatnya.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo menyampaikan untuk menjaga mental korban, pihaknya langsung berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan konseling.
“Tersangka kita tetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak tirinya sendiri. Kasus ini melanggar pasal 82 ayat (1) Jo 76E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetepan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 6 huruf b Jo pasal 15 huruf g UU RI No 12 tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara” ujarnya. (*/iw)
Ikuti Saluran whatsapp Headline Kaltim dan Google News Headline Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya