HEADLINE KALTIM, BERAU – Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning mengakui Maklumat Kapolri soal Covid-19 memang telah dicabut. Namun, ia menegaskan bahwa saat ini Virus Corona masih mewabah.
Sebelumnya, Kapolri menerbitkan Maklumat Nomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
“Memang maklumat Kapolri sudah dicabut namun Covid-19 masih ada, sampai sekarang menuju new normal bukan berarti kembali normal, tetapi kita hidup dengan tatanan hidup baru,” kata Kapolres, Jumat, 3 Juli 2020.
Pencabutan maklumat itu tertuang dalam surat telegram Nomor: STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020.
“Bahasa gampangnya begini, kemarin-kemarin kita hidup tanpa Covid-19, kita tidak diwajibkan pakai masker, dan sekarang kita hidup berdampingan dengan Covid-19. Tentu ada protokol kesehatan yang harus kita patuhi seperti pakai masker, rutin cuci tangan, dan hindari kerumunan serta jaga jarak,” tuturnya.
Terkait izin keramaian untuk masyarakat yang akan menggelar hajatan, mantan Kapolres Raja Ampat itu menegaskan pemohon harus mematuhi protokol kesehatan.
“Terkait dengan perizinan yang menyebabkan orang berkumpul, selama itu memenuhi standar Covid-19 maka kita izinkan,” tegasnya.
Misalnya, jika ada pesta di gedung kemudian kapasitasnya 100 orang, maka hanya boleh diisi 50 orang. Itu juga berlaku semua untuk izin keramaian termasuk sosialisasi Pilkada dan kampanye tatap muka.
Dia berharap seluruh masyarakat Berau untuk sama-sama menjaga diri dan orang sekitar dari Virus Corona.
Penulis : Sofi
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim