src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Burung Nuri Raja Ambon Disita dari Warga Berau

Burung Nuri Raja Ambon Disita dari Warga Berau

2 minutes reading
Monday, 8 Feb 2021 19:16 567 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur Wilayah Berau kembali mengamankan satwa yang dilindungi yakni burung Nuri Raja Ambon dari tangan warga di Jalan Murjani II, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Berau BKSDA Kaltim Dheny Mardiono, mengatakan, personelnya melaksanakan patroli dan menemukan hewan dengan nama ilmiah Alisterus Amboinensis itu. “Kami langsung langsung mengamankannya,” katanya, Senin 8 Februari 2021.

Dheny menjelaskan, Nuri Raja Ambon dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 106/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

“Ini jadi temuan kami yang pertama di tahun ini. Kami harap tidak ada lagi masyarakat yang merawat satwa yang dilindungi. Jika masih ada, kami minta masyarakat segera menyerahkannya ke kami BKSDA,” tuturnya.

Ia juga mengimbau, agar masyarakat melakukan analisa lebih dulu sebelum memelihara satwa. Apakah satwa yang hendak dipelihara termasuk jenis dilindungi atau tidak. Apalagi, saat ini, sudah banyak jenis satwa liar yang dilindungi oleh pemerintah karena dikhawatirkan akan punah.

“Kalau memang perlu, masyarakat silakan konsultasi langsung ke kantor kami terkait satwa yang ingin dipelihara, pintu kami selalu terbuka untuk masyarakat yang ingin bertanya, atau bisa mengunjungi media sosial kami,” pungkasnya.

Dheny menegaskan, dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, disebutkan, setiap orang dilarang memiliki, memelihara, meniagakan, menyimpan, membawa satwa yang dilindungi.

Jika hal tersebut masih dilakukan, maka orang tersebut akan diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

“Kami sudah rutin menggelar sosialisasi, untuk itu, saya berharap tidak ada lagi masyarakat yang masih merawat satwa yang dilindungi. Jika masih ada, maka segera bawa ke BKSDA atau kami yang datang,” tuturnya.

Penulis: Sofi

Editor: MH Amal

LAINNYA