HEADLINE KALTIM, BERAU – Seorang pria di Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kaltim berinisial BU(42), diamankan polisi karena mencabuli anak di bawah umur.
Kapolsek Pulau Derawan AKP Koko Djumarko, mengatakan, terungkapnya kasus ini dari laporan orang tua korban.
“Laporan orang tuanya, si anak dicabuli oleh pelaku pada Jumat 19 Juni 2020,”ungkap Kapolsek, Jumat, 3 Juli 2020.
Korban menceritakan kepada sang ayah bahwa pelaku memegang alat vitalnya. Dua kali kejadian dialami korban.
Pihaknya, lanjut Kapolsek, menjemput pelaku di kediamannya dan mengamankan sejumlah barang bukti.
“Tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun pidana penjara,” pungkasnya.
Penulis : Sofi