src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Polres Berau menggelar jumpa pers terkait kasus penyelundupan sabu-sabu sebanyak 10 Kg. (Riska/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Peredaran narkotika dalam jumlah fantastis berhasil digagalkan Polres Berau melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Seorang pria berinisial SS alias WWN (30) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 10 kilogram yang ditaksir bernilai hingga Rp10 miliar. Barang haram tersebut dia sembunyikan secara rapi di dalam mobil.
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sehari sebelumnya, 16 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 Wita di Jalan Ahmad Yani, jalur poros Kalimantan Timur–Kalimantan Utara.
“Jadi, gabungan personel kita dari Satresnarkoba serta dibantu Satlantas untuk melakukan pengamanan dan pemeriksaan awal,” jelas Kapolres dalam konferensi pers pada Selasa, 17 Maret 2026.
Pelaku ditangkap saat mengendarai mobil bernomor polisi KT 1379 FZ. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu dengan berat masing-masing 1 kilogram. Narkotika tersebut disembunyikan dengan rapi di dalam kolom pintu kanan dan kiri bagian belakang kendaraan. “Modus pelaku menyimpan sabu di dalam pintu mobil untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku mengambil kendaraan yang telah berisi sabu di Desa Wonomulyo, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, untuk kemudian dibawa menuju Samarinda. Namun, pergerakan pelaku sudah lebih dulu terdeteksi dan masuk dalam target operasi aparat gabungan Polres Berau dan Polres Bulungan.
Saat diamankan, pelaku sempat mengelak. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang tak terbantahkan.
Dari pengembangan kasus, diketahui bahwa pelaku bukan pertama kali melakukan aksi serupa. Ia mengaku telah tiga kali menjadi kurir sabu. Pengiriman pertama dilakukan pada November 2025 dengan membawa sekitar 3 kilogram ke Makassar. Untuk pengiriman kedua, pelaku mengaku lupa jumlahnya, sementara aksi ketiga berhasil digagalkan aparat.
Seluruh barang haram tersebut disebut berasal dari lokasi yang sama, yakni Desa Wonomulyo. Pelaku hanya berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan kendaraan yang telah berisi narkotika. “Rencananya barang bukti narkotika ini akan dikirim ke Balikpapan, namun tidak sampai Balikpapan karena kita melakukan penindakan,” tuturnya.
Motif pelaku diduga karena desakan ekonomi, meski ia belum mengungkapkan secara rinci besaran upah yang diterima.Pelaku merupakan residivis kasus narkotika. Dengan barang bukti sebesar ini, ancaman hukuman maksimal yang bisa dikenakan pidana mati atau penjara seumur hidup. Polisi kini juga memburu sosok yang diduga sebagai pengendali jaringan berinisial MAN. “Untuk tersangka MAN sedang kita kembangkan dan kita kejar,“ pungkasnya. (**/Riska)