BNNP Musnahkan Paket Ganja 4 Kilogram Asal Medan, Dikirim ke Kaltim Melalui Kargo Bandara Sepinggan

2 minutes reading
Wednesday, 16 Oct 2024 16:03 87 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) memusnahkan ganja seberat hampir 4 kilogram hasil dari pengungkapan kasus pada bulan September 2024.

Pemusnahan ganja dengan dibakar dilakukan di halaman kantor BNNP Kaltim Jl Rapak Indah Loa Bakung Samarinda, Selasa 15 Oktober 2024. Turut hadir menyaksikan pemusnahan yakni Polres Samarinda, Kejaksaan Negeri Samarinda, Balai POM, Dinkes dan Kanwil DPBC Kalbagtim.

Ganja 4 kilogram yang dimusnahkan disita dari dua orang ditetapkan tersangka yaitu RS dan MNK. Kasus ini terungkap bermula adanya informasi dari BNN Sumatra Utara bahwa ada paket ekspedisi berisi ganja 2 kilogram menuju Kota Balikpapan.

Informasi itu ditindaklanjuti oleh BNN Balikpapan, BNNP Kaltim bersama Kanwil DPBC Kalbagtim dan Bea Cukai Balikpapan mengamankan paket terminal cargo Bandara Sepinggan. Paket itu memakai nama penerima, nomor ponsel dan alamat palsu.

Namun, petugas yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap pria inisial RS mengaku penerima paket tersebut yang menunjukan resi paket pada 12 September 2024.

Di hari yang sama, petugas juga mengamankan pelaku MNK yang mengambil paket ganja dipesan dari Kota Medan melalui obrolan aplikasi Instagram.

Ketika itu, MNK ditangkap di Lion Parcel Samarinda setelah menanyakan paketnya. Saat digeledah petugas, ditemukan ganja juga 3 linting dalam kotak rokok di tubuhnya. Pelaku MNK mengaku memesan ganja itu seharga Rp 15 juta.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombespol Tejo Yuantoro menjelaskan berdasarkan keterangan MNK sendiri, dia memesan ganja dengan harga Rp 15 juta melalui Instagram yang dilanjutkan percakapan aplikasi Telegram dari kota Medan.

“Dan pelaku RS dan MK dikenakan pasal 114 (2), pasal 111 (2) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya.

Selain itu, BNNP Kaltim juga memusnahkan sabu seberat 116 paket sabu seberat 41,02 gram dan 6 paket sabu seberat 0,72 gram yang disita dari tangan pelaku inisial IHF. Petugas menangkap IHF di Kampung Mencimai Jl Naras Gunaaq Barong Tongkok Kutai Barat pada 30 Agustus 2024 lalu. Sedangkan, asal sabu IHF yaitu dari seorang inisal AL masih buron atau DPO (Daftar Pencarian Orang).

Dan, paket sabu lainnya yang turut dimusnahkan yaitu sabu 64,17 gram disita dari tangan pelaku S yang ditangkap di Jl Soekarno Hatta Kilometer 41 Samboja pada 4 Oktober 2024 dan sabu seberat 0,32 gram dari pelaku I merupakan residivis narkoba ditangkap di kos-kosannya Jl Mulawarman Balikpapan Timur.(min)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA