src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Jumpa pers pengungkapan kasus Narkoba oleh Kapolres AKBP Khairul Basyar.(Sumber : Humas Polres Kukar)
HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Polres Kukar mengungkap jaringan pemain Narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 1 kilogram (Kg) dan tiga tersangka. Hal ini disampaikan Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, Kamis 22 Januari 2026, di ruang Catur Prasetya Mapolres Kukar.
AKBP Khairul membeberkan, awalnya petugas menangkap pria F (34) pada Sabtu 17 Januari 2026 di jalan Desa Perjiwa Tenggarong Seberang. “Dari tangan F, kami dapati tujuh bungkus sabu dengan berat 263,62 gram,” jelas Kapolres.
Dari pengakuan F, barang tersebut didapat dari dua orang warga Samarinda, G dan L, yang berdomisili di Kecamatan Sambutan Kota Samarinda. Petugas menyerbu rumah kontrakan G dan mendapati 16 bungkus sabu-sabu.
“Dari 16 bungkus tersebut berisi 1.081,38 gram. Disita barang bukti lainnya seperti HP dan uang sebesar Rp 1,7 juta serta satu unit mobil Daihatsu,” kata Kapolres.
Sedangkan tersangka L ditetapkan sebagai Daftar Pencairan Orang (DPO) oleh penyidik Satres Narkoba Polres Kukar. “Para tersangka terancam 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar,” tegasnya.
AKBP Khairul meminta kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di wilayah Kukar. “Kami akan tindak lanjuti laporan masyarakat,” pungkasnya.(Andri)