src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Tersangka Pembunuh Wanita Muda di Hotel MJ Diringkus Bersama Muncikari

Tersangka Pembunuh Wanita Muda di Hotel MJ Diringkus Bersama Muncikari

waktu baca 3 menit
Senin, 8 Nov 2021 21:58 381 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Jatanras Polresta Samarinda bersama Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota dan Jatanras Polda Kaltim akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita berinisial RA (21) yang ditemukan bersimbah darah di kamar 508 Hotel MJ, Samarinda. Kejadian pada Sabtu 16 Oktober 2021 silam.

Polisi meringkus pria berinisial R yang merupakan tersangka pembunuhan di rumah saudaranya yang berada di Kutai Barat (Kubar). Bersama dia diringkus serta pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) alias muncikari berinisial EW.

Saat diwawancarai oleh awak media, R mengatakan tega membunuh RA lantaran korban ingin menipunya. Pasalnya, setelah dirinya memberikan uang muka, korban saat itu hendak keluar meninggalkan kamar.

“Saya sudah kasihkan pembayarannya separuh kepada dia (Korban), terus korban ini kayak mau keluar, kayak mau menipu. Saya minta dana saya kembali. Korban ngomong ke saya dia gak akan nipu kalau cuma uang segitu saja,” ungkap R, Senin 8 November 2021.

R menambahkan si korban saat itu meminta Rp. 500 ribu, kemudian dirinya memberikan DP Rp. 250 ribu. Kesal merasa hendak tipu, R langsung membekap dan langsung menusuk korban dengan alat yang diambil dari bawah Kasur.

“Dia belum sempat saya ‘pake’, Karena saya merasa sudah tipu saya dorong dia kemudian saya bekap pakai bantal, dan kemudian saya tusuk dia, ” imbuhnya.

Pelaku TPPO berinisial EW yang diamankan sebelumnya mengatakan korban mengirimkan pesan chat dirinya hendak meminta dicarikan pelanggan. Kemudian EW dijanjikan oleh korban dibiayai berangkat dari Banjarmasin menuju Samarinda.

“Korban (RA) minta dilobikan ke pelanggan, kemudian dia janjiin saya untuk berangkat ke Samarinda dengan difasilitasi travel. Pada saat sampai di Hotel MJ, saya hubungi korban. Kemudian semua fasilitas saya di sini semua dibiayai korban,” jelas EW.

Disinggung kondisi RA sudah tak bernyawa, EW menambahkan saat itu dirinya menunggu korban selama setengah jam. Lama menunggu, akhirnya EW menyuruh pacarnya untuk mengecek korban di dalam kamarnya.

“Saya suruh pacar saya ketok kamar korban, namun pada saat diketuk ada suara lagi ‘main’,” bebernya.

Setelah lama menunggu, akhirnya EW pun kembali mengetok pintu kamar korban namun sudah tidak suara lagi di dalam kamar tersebut. Akhirnya, setelah lama mengetuk dan tidak ada jawaban, EW pun berinisiatif menghubungi pihak teknisi untuk membuka kamar korban.

“Saya ketok pintu korban tidak jawaban. Akhirnya saya hubungi teknisi untuk membuka pintu kamar itu. Setelah dibuka ternyata korban sudah tidak bernyawa,” ujarnya.

Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto membenarkan bahwa saat itu korban dihempaskan pelaku ke tempat tidur. Korban pun langsung berteriak. Mendengar teriakan korban, pelaku langsung mendekap wajah korban dengan bantal.

“Korban sempat melawan dengan menendang pelaku hingga terjatuh. Saat korban terjatuh pelaku melihat ada kaca di bawah, kemudian pelaku langsung menusuk korban,” bebernya.

Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi mengamankan alat bukti berupa bantal yang dilakukan untuk membekap wajah korban, serta visum luka tusukan di badan korban.

Akibat dari perbuatannya, R diancam pasal 338 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama 15 Tahun.

Penulis: Riski
Editor: MH Amal

LAINNYA
x