src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur (Kaltim), Jaya Mualimin. (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Hasil audit Kementerian Kesehatan terhadap layanan jantung di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda akhirnya rampung. Evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan kawat yang tertinggal di tubuh pasien usai operasi jantung sehingga menjadi perhatian luas masyarakat Kaltim hingga nasional.
Dari hasil audit tersebut, tidak ditemukan indikasi pelanggaran fatal dalam praktik medis. Namun, tim audit Kemenkes menemukan adanya kelemahan mendasar dalam tata kelola layanan, terutama pada aspek komunikasi klinis dan penyampaian informasi kepada pasien maupun keluarga.
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, Jaya Mualimin, menjelaskan, evaluasi menyeluruh telah dilakukan, mencakup sistem pelayanan, prosedur medis, hingga alur komunikasi antar tenaga kesehatan. “Kesimpulannya memang ada perbaikan dalam tata kelola klinis, termasuk pelaporan dan komunikasi dengan pasien. Ini yang menjadi titik lemah,” ujarnya, Rabu 22 Juli 2026.
Ia menegaskan, persoalan yang sempat ramai dalam kasus tersebut tidak semata berkaitan dengan tindakan medis, melainkan bagaimana proses komunikasi dibangun sebelum dan sesudah tindakan dilakukan.
Menurutnya, kurangnya penyampaian informasi yang utuh membuat keluarga pasien tidak memahami secara menyeluruh risiko dari tindakan medis yang dijalani sehingga memicu persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Yang sering jadi masalah itu bukan hanya tindakan medisnya, tapi bagaimana tindakan itu dikomunikasikan ke pasien. Ini yang harus diperbaiki,” jelas Jaya.
Dalam praktik layanan kesehatan, setiap tindakan medis memiliki risiko yang wajib disampaikan sejak awal. Terlebih pada penanganan jantung seperti pemasangan ring atau tindakan invasif lainnya yang memiliki tingkat risiko tinggi dan membutuhkan persetujuan yang benar-benar dipahami oleh pasien maupun keluarga.
Hasil audit menemukan dalam kasus ini terdapat kekurangan pada penyampaian informasi tersebut. Meski demikian, pihak keluarga pasien disebut telah memahami kondisi yang terjadi setelah dilakukan penjelasan lebih lanjut oleh rumah sakit.
Selain komunikasi dengan pasien, audit juga menyoroti pentingnya koordinasi antar tenaga medis dalam menangani satu pasien. Dalam kasus tertentu, penanganan melibatkan lebih dari satu dokter spesialis, sehingga komunikasi internal menjadi faktor krusial yang tidak boleh terabaikan. “Komunikasi antardokter juga harus kuat. Tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, harus terintegrasi,” tegasnya.
Jaya juga menambahkan, kondisi darurat yang terjadi saat penanganan pasien juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keterbatasan komunikasi saat itu. Namun, hal tersebut tetap menjadi bahan evaluasi agar ke depan tidak terulang kembali.
Secara keseluruhan, hasil audit Kementerian Kesehatan telah disampaikan kepada pihak rumah sakit dan tenaga medis terkait. Sejumlah rekomendasi perbaikan kini menjadi fokus pembenahan, terutama dalam memperkuat sistem komunikasi, dokumentasi medis, serta edukasi kepada pasien.
Meski demikian, sanksi terhadap dokter yang menangani kasus tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan, yakni pembatasan kewenangan selama enam bulan sebagai bentuk pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang. “Iya, sanksinya tetap berjalan sampai enam bulan sebagai peringatan agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
Ia memastikan, tidak ada unsur kesengajaan dalam kasus tersebut. Namun, perbaikan sistem tetap menjadi prioritas, mengingat layanan jantung merupakan layanan krusial yang berkaitan langsung dengan keselamatan nyawa pasien. “Intinya bukan ada niat buruk, tapi komunikasi yang perlu diperbaiki. Ke depan, semua risiko tindakan harus disampaikan dengan jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” demikian Jaya. (Retno)