Tim Opsnal Polsek Sungai Pinang segera melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Pada Jumat, 18 Oktober 2024, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Sungai Siring beserta barang bukti berupa uang hasil kejahatan dan pelat nomor motor. Penadah juga ditangkap dengan sepeda motor curian sebagai barang bukti.
“Pengungkapan ini membuktikan komitmen kami dalam memberantas pencurian kendaraan bermotor yang sangat meresahkan warga. Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut, dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” jelas Ipda Heri.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita dua unit sepeda motor, Ponsel milik tersangka, dan sejumlah uang. Proses hukum terhadap para tersangka terus berlanjut, dan Polsek Sungai Pinang akan memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur.
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim