HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda telah menerima berkas laporan gugatan proses verifikasi faktual perbaikan dukungan dari bakal pasangan calon perseorangan Pilwali Kota Samarinda, Parawansa-Markus Taruk Allo, Selasa 25 Agustus 2020.
Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Muin memaparkan pasangan tersebut mengajukan gugatan atas dasar hasil pleno Verfak perbaikan bersama KPU Samarinda beberapa waktu lalu.
“Kami menerima laporan gugatan dari bakal paslon Parawansa-Markus,” katanya saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa 25 Agustus 2020.
Saat ini, dikatakan Abdul Muin, Bawaslu Samarinda akan melakukan pendalaman dan memeriksa formulir gugatan yang diterima pihaknya.
“Kami berencana akan melakukan rapat pleno besok (hari ini Rabu 26 Agustus 2020),” ucapnya.
Terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi dan batas waktu pelaporan, Bawaslu Samarinda memberikan masa tenggang 3 hari setelah batas pelaporan.
“Apakah persyaratan tersebut terpenuhi atau tidak, kami beri masa tenggang. Artinya Kamis nanti sampai 3 hari ke depan,” katanya lagi.
Disinggung soal alat bukti yang cukup terhadap sengketa antara kedua belah pihak, saat ini dijelaskan Abdul Muin, Bawaslu lebih menunggu hasil rapat pleno yang diagendakan dilaksanakan hari ini.
Penulis : Ningsih
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim