HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Melalui kuasa hukumnya, bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jalur perseorangan Pilkada Samarinda Parawansa-Markus Taruk Allo mendatangi Kantor Bawaslu Samarinda pada Selasa 25 Agustus 2020.
Mereka mengajukan gugatan terkait hasil pleno rekapitulasi verifikasi faktual dukungan perbaikan KPU Kota Samarinda.
“Harusnya kami mengirimkan laporan gugatan Senin (24 Agustus 2020, Red), tapi karena ada kesalahan redaksi, pengajuan laporan gugatan diundur,” kata Hilarious Onesinus Mjong selaku Kuasa Hukum Paslon Parangsa-Markus pada Headlinekaltim.co, Selasa 25 Agustus 2020.
Ia mengaku menggugat KPU Kota Samarinda atas dasar penilaian adanya pelanggaran terhadap PKPU Nomor 6 tahun 2020.
“Di PKPU Nomor 6 tahun 2020 khususnya isi pada pasal 36 sampai pasal 40 bisa berubah sesuai kondisi yang terjadi di lapangan. Itu dasar kami mengajukan gugatan sengketa pemilu,” akunya.
Menurut Hilarious, dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020, verifikasi faktual mendatangi rumah tiap pendukung. Pada pasal 36 sampai pasal 40, ia menilai pasal tersebut dapat berubah sesuai kondisi yang terjadi di lapangan. Jadi, pasal tersebut bisa diterapkan saat verifikasi faktual sebelum verifikasi faktual perbaikan.
“Proses verifikasi faktual perbaikan sesuai dengan proses verifikasi faktual. Di dalam peraturan Bawaslu Nomor 4 tahun 2020 menyebutkan tugas Bawaslu mengawasi PPS. Sangat ganjil jika ada 2 peraturan yang sama dilakukan secara berbeda,” jelasnya.
Langkah yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Parawansa-Markus saat ini menyiapkan saksi-saksi ahli untuk menelaah lebih rinci terkait bahasa dari peraturan tersebut.
Selain itu, pihaknya menyiapkan saksi faktual untuk memberikan keterangan jika terjadi persidangan di Tata Usaha Negara.
“Kami siap. Saksi-saksi dari LO yang ikut selama proses verifikasi faktual,” tandasnya.
Penulis : Ningsih
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim