HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, secara resmi mengumumkan pembebasan 1.488 bidang tanah milik warga untuk pembangunan jalan tol layang yang akan menghubungkan Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Proyek ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat infrastruktur transportasi yang menunjang kebutuhan IKN sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, dalam pernyataan resminya pada Senin (20/1/2025), menegaskan komitmennya untuk mendukung proyek strategis nasional tersebut. “Kami mendukung pembangunan ini untuk menunjang IKN, termasuk pembebasan lahan untuk pembangunan tol layang,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pembebasan lahan dilakukan dengan prinsip ganti untung demi memastikan kesejahteraan warga yang lahannya terdampak.
Tol layang yang direncanakan akan dibangun tahun ini menjadi salah satu proyek prioritas nasional dalam mendukung aktivitas transportasi menuju dan dari IKN. Jalan bebas hambatan ini tidak hanya akan mempercepat akses antara Bandara SAMS Sepinggan dengan IKN, tetapi juga diyakini mampu memberikan dampak ekonomi positif bagi Kota Balikpapan.
“Keberadaan IKN dan tol ini akan membawa peluang besar bagi Kota Balikpapan. Selain menggairahkan perekonomian, tol ini akan menambah estetika kota, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan warga,” lanjut Rahmad Mas’ud.
Menurutnya, keberadaan IKN di Kalimantan Timur akan menjadi penggerak bagi Kota Balikpapan untuk menjadi tuan rumah berbagai agenda besar, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), Hendro Satrio Kamaluddin, menjelaskan bahwa total bidang tanah yang dibebaskan terdiri dari dua seksi jalan tol, yaitu Seksi 1A dan Seksi 1B.
- Seksi 1A: Sebanyak 181 bidang tanah akan dibebaskan.
- Seksi 1B: Merupakan bagian yang paling banyak, dengan total 1.307 bidang tanah.
Keseluruhan lahan yang dibebaskan adalah milik warga dari Kecamatan Balikpapan Selatan hingga Balikpapan Utara. Tidak ada lahan pemerintah yang terdampak proyek ini, sehingga pembebasan lahan sepenuhnya melibatkan masyarakat.
Artikel Asli baca di Antaranews.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim