HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menyebutkan, pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda wajib lakukan tes swab mandiri sebelum tahap pendaftaran tanggal 4 sampai 6 September mendatang.
Komisioner Divisi Teknis KPU kota Samarinda Ikhsan Hasani mengatakan rancangan aturan pelaksanaan tes swab telah disahkan KPU RI, pada Senin, 31 Agustus 2020.
“Imbauannya bersifat memaksa dan hari ini (kemarin) sudah disahkan,” ucapnya, Senin 31 Agustus 2020.
Dasar dibuatnya aturan pelaksanaan tes swab sebelum tahap pemeriksaan kesehatan bagi Paslon, kata Ikhsan, atas pertimbangan untuk antisipasi dini mengetahui kondisi Paslon itu, apakah terpapar Covid-19 atau tidak.
“Diatur jadwal maksudnya agar cepat diketahui hasil tes swab. Jika sudah diketahui hasil pemeriksaan swab negatif, maka Paslon dapat melakukan tahap pemeriksaan kesehatan,” imbuhnya.
Dengan demikian, lanjut kata Ikhsan, Paslon dapat mengikuti agenda kegiatan yang telah dibuat oleh KPU Kota Samarinda.
“Biasanya hasil tes swab keluar setelah 12 jam dari dilakukannya tes. Misalnya tes swab jam 8 pagi, hasilnya bisa diketahui jam 8 malam. Ini tentunya bisa menghambat, sehingga sering kali hasil tes diambil keesokan harinya. Ini yang kami khawatirkan, bisa mundur dari jadwal,” katanya.
Jika nantinya dari hasil swab ada Paslon yang dinyatakan positif, ungkap Ikhsan, bukan berarti ia gugur. Paslon harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan memberikan surat keterangan tidak hadir kepada KPU Samarinda.
“Jika hasilnya positif, tetap bisa didaftarkan, ada surat keterangan bahwa dia tidak bisa ikut pendaftaran,” katanya.
Sejauh ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan RSUD AW Sjahranie, himpunan psikolog dan BNN terkait tahapan pemeriksaan kesehatan Paslon.
“Himpsi atau Himpunan Psikologi Indonesia sudah menyampaikan kepada kami, untuk tes psikologi Paslon dilakukan secara virtual, mereka menghindari kontak langsung. Teknisnya dari Himpsi, Paslon ditempatkan di satu ruangan dengan kamera yang menyorot ke arah mereka, psikolog akan melakukan penilaian dari gerak-gerik yang dilakukan Paslon,” ungkap dia.
Soal biaya tes swab mandiri dan pemeriksaan kesehatan, Ikhsan memastikan biayanya ditanggung oleh masing-masing Paslon.
Namun, untuk biaya pemeriksaan kesehatan yang terdiri dari pemeriksaan fisik, medical check up, psikologi dan narkotika menjadi tanggungan KPU Kota Samarinda.
Seperti diketahui sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengaku telah menerima masukan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) soal pemeriksaan kesehatan bagi para peserta Pilkada 2020.
IDI, kata Arief, menilai pemeriksaan kesehatan berupa swab test kepada para pasangan calon peserta pilkada dinilai penting, mengingat pelaksanaan pesta demokrasi tahun ini berlangsung di tengah pandemi Covid-19.
“Dalam perjalanannya KPU melakukan pembahasan dengan stakeholder termasuk IDI, kemudian dapat masukan perlunya dan pentingnya melakukan swab test kepada bakal pasangan calon,” kata Arief dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020), dikutip dari tribunnews.com.
Atas masukan IDI itu, KPU RI meminta pemerintah dan DPR memberikan mereka kesempatan untuk membahas revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada.
Penulis : Ningsih
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim