src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Kejari PPU Targetkan Pelimpahan Perkara Dugaan Korupsi Pelabuhan BUMDes Bumi Harapan Bulan Depan

Kejari PPU Targetkan Pelimpahan Perkara Dugaan Korupsi Pelabuhan BUMDes Bumi Harapan Bulan Depan

2 minutes reading
Tuesday, 19 May 2026 16:28 4 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM-Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (Kejari PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) pastikan proses hukum terus berjalan terhadap kasus dugaan korupsi pengelolaan pendapatan jasa kepelabuhanan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Makmur Mandiri, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku. Kasus ini ditaksir merugikan negara lebih dari Rp9 miliar. Bahkan, Kejari menyebut penanganan berpeluang memunculkan tersangka baru dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono, Senin 18 Mei 2026 mengatakan, proses penyidikan masih terus berkembang seiring pendalaman alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi.“Kasus ini sudah mengarah pada dugaan praktik korupsi terstruktur dalam pengelolaan dana desa dan jasa kepelabuhanan sepanjang 2022 hingga 2024. Jadi, tidak lagi sekedar persoalan administrasi pengelolaan BUMDes saja,” urainya.

Ia menambahkan, proses hukum masih terbuka. Jika dalam perkembangan ditemukan bukti baru, pihaknya akan tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. “Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain, yang turut menikmati ataupun terlibat dalam aliran dana pengelolaan jasa kepelabuhanan BUMDes Makmur Mandiri itu,” bebernya.

Hingga kini, Kejari PPU telah menetapkan tiga tersangka yakni mantan Kepala Desa Bumi Harapan berinisial K, mantan Kepala Seksi Kesejahteraan (Kesra) berinisial MF dan mantan Direktur BUMDes berinisial IL. Penyidik telah memeriksa sekitar 60 saksi termasuk saksi ahli, serta melakukan penyitaan berbagai barang bukti. Penyidik juga melakukan digital forensik terhadap perangkat elektronik milik para tersangka untuk menelusuri komunikasi dan aliran transaksi.

“Kami telah sita barang bukti antara lain uang tunai lebih dari Rp2 miliar, satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Honda Civic, dan satu unit rumah di kota Balikpapan. Kami duga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Besarnya aset yang diamankan memperkuat dugaan bahwa perkara tersebut tidak hanya menyangkut penyalahgunaan administrasi desa, tetapi juga mengarah pada dugaan pencucian uang hasil korupsi melalui penguasaan aset pribadi.

Meskipun ada gugatan praperadilan dari pihak tersangka dan penetapan tersangka mantan Direktur BUMDes sempat dibatalkan melalui putusan praperadilan, tetapi penyidik kembali menetapkannya sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti baru.

Lalu, gugatan praperadilan terbaru pun akhirnya ditolak majelis hakim sehingga posisi hukum penyidik Kejari PPU semakin kuat melanjutkan proses hingga tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. “Kita menargetkan pelimpahan perkara dilakukan pada Juni 2026 setelah berkas dinyatakan lengkap oleh penuntut umum,” pungkasnya.(jar)

LAINNYA
x