src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Perempuan muda, tersangka penyalahgunaan Narkoba. (ist)HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau meringkus seorang wanita yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di jalan Akasia Mandiri, Kelurahan Sambaliung Kecamatan Sambaliung pada Kamis 31 Maret 2022 sekitar pukul 01.30 WITA.
Kasatresnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin mengatakan, pelaku berinisial PW, seorang wanita berusia 20 tahun. Kronologis penangkapan bermula pada Kamis, 31 Maret 2022 sekitar pukul 00.30 WITA. Satresnarkoba Polres Berau mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika di sekitar Jalan Akasia Mandiri, RT 001, Kecamatan Sambaliung. “Personel pun segera kita kerahkan untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Berbekal informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud. “Petugas mencurigai salah satu rumah, setelah digerebek dan diinterogasi wanita yang diduga adalah pengedar alias PW ada di dalam rumah tersebut,” katanya.
Bersama tersangka, ikut diamankan sejumlah barang bukti seperti 8 poket besar yang diduga sabu beserta alat pendukung penjualan sabu, berupa 2 buah amplop warna putih, 1 buah dompet warna pink, 1 buah timbangan, 3 buah plastik bekas pembungkus sabu, 1 bungkus pelastik klip, 1 buah sendok sedotan dan 1 unit HP merk OPPO warna putih.
Pelaku diancam Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau dipidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Denda maksimum Rp 10 Miliar.
Penulis: Riska
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim