src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Dua Kelurahan di Kecamatan Tenggarong, Mangkurawang dan Baru, menolak pertambangan batu bara terindikasi ilegal yang mengusik wilayah tersebut sejak Senin 27 Februari 2023.
“Kami sepakat menolak pertambangan ilegal di wilayah kami,” sebut Lurah Baru, Bayu Ramanda Bani Nugraha usai memimpin rapat koordinasi penyelesaian tambang ilegal, Kamis 2 Maret 2023.
Rapat berlangsung di ruang PKK Kelurahan Mangkurang. Areal yang di tambang sekitar 1,5 hektare yang masuk wilayah RT 12 kelurahan Mangkurawang dan RT 14 Kelurahan Baru.
“Rapat juga dihadiri Lurah Mangkurang Sufiansyah, tokoh masyarakat, Pemcam Tenggarong, polisi dan tentara,” sebutnya.
Bayu yang sebelumnya menjabat Lurah Maluhu ini menceritakan kronologis adanya tambang ilegal tersebut. Awalnya, pemilik lahan, mematangkan arealnya dengan izin ingin membangun perumahan.
Namun, setelah dikeruk, areal tersebut terdapat kandungan batu baranya.
“Sempat mengantre 38 truk untuk mengangkut batu bara. Akhirnya ditolak warga,” sebutnya.
Kecurigaan Bayu dengan pertambangan Ilegal tersebut saat dia turun ke lokasi. Areal tersebut ditutupi dengan seng.
“Ada satu unit eskavator di lokasi tersebut. Lahan tersebut bukan milik perusahaan, tapi milik perorangan,” pungkasnya.(Andri)