src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Tersangka dan barang bukti Miras. (Humas)HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Seorang pria diringkus Unit Reskrim Polsek Sambaliung lantaran menjual minuman keras tanpa izin di Jalan SM Bhayanuddin, Kelurahan Sambaliung Kecamatan Sambaliung, pada Sabtu 2 April 2022, sekitar pukul 15.00 WITA.
Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Sambaliung AKP Budi Witikno mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga setempat. Pemilik miras HS (49), warga Kelurahan Sambaliung Kecamatan Sambaliung.
“Kami melakukan pengecekan dan mendapati ada puluhan botol miras di rumah pelaku yang ia simpan di sebuah kotak di dapurnya,” ujar Budi, dalam keterangan yang diterima media ini.
Diketahui, Dari hasil penangkapan, kepolisian berhasil mengamankan 60 botol Miras anggur merah dan Prost Beer. Pelaku juga terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. “Pelaku terancam kurungan 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” tutupnya. (*/)
Penulis: Riska
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim