src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Mengetap dan Perdagangkan Solar Subsidi, Pria Ini Ditangkap

Mengetap dan Perdagangkan Solar Subsidi, Pria Ini Ditangkap

2 minutes reading
Monday, 11 Apr 2022 17:09 372 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Satreskirim Polres Berau menangkap pria S (26). Dia memperjualbelikan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi setalah mengetap di sejumlah SPBU yang ada di Kabupaten Berau.

Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Ferry mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat. Pada Sabtu, 9 April 2022 sekitar pukul 11.00 WITA, pelaku dibekuk di Jl. M Iswahyudi Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur.

“Pelaku membeli solar subsidi secara berulang-ulang di SPBU menggunakan 1 unit mobil Panther yang tangkinya sudah dimodifikasi,” ucapnya, Senin 11 April 2022.

Berdasarkan pengakuan pelaku, solar dijual kembali dengan harga Rp160.000 ribu per jeriken berisi sekitar 16 liter. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu Panther Nopol KT 1425 BE warna merah dan 26 jeriken ukuran 20 liter yang berisi BBM jenis solar.

Dia dijerat pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kami akan tetap melakukan penyelidikan, melihat apabila ada penyimpangan terkait masalah penyaluran distribusi BBM, minyak goreng, dan sembako pada bulan Ramadan. Setiap laporan seperti ini pasti akan kami tindak lanjuti,” jelasnya

Anggoro memastikan pihaknya melakukan pemantauan dan patroli. “Kiranya ada masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan, silahkan laporkan kepada kami,” tutupnya.

Penulis: Riska
Editor: MH Amal

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x