src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
H (25) dan barang bukti yang disita polisi. (ist/Polresta Samarinda)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda membekuk H (25) karena menyimpan narkoba golongan I jenis sabu-sabu. Dia diringkus di Perumahan Mahakam Residence, Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda pada Senin, 19 Januari 2024.
Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat setempat bahwa di salah satu area Perumahan Mahakam Residence tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.
Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Sekitar pukul 21.30 WITA, petugas mendapati pria yang dicurigai tersebut tengah duduk di teras rumah. Saat dilakukan penggeledahan, H (25) tak bisa mengelak karena polisi menemukan barang terlarang di rumahnya.
Petugas menemukan barang bukti berupa 14 bungkus sabu-sabu seberat 10,27 gram bruto di dalam dompet kecil yang berada di kolong meja tidak jauh dari tersangka. “Setelah diinterogasi, dia mengakui sabu-sabu itu miliknya,” terang Kapolres.
H beserta semua barang bukti dibawa ke markas Polresta Samarinda guna proses penyelidikan lebih lanjut. (Zayn)