src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ilustrasi. (sumber: lensa.news)HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau meringkus 5 orang yang diduga melakukan tindak pidana kasus perjudian toto gelap (Togel) kupon putih di Kecamatan Tanjung Redeb.
Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi menerangkan, terungkapnya kasus perjudian itu berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aksi para tersangka.
“Karena ada informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan,” kata Suradi, dalam keterangan yang diterima media ini, Selasa 5 April 2022.
Petugas mendapati tersangka menawarkan dan menjual kupon judi Togel kepada warga sekitar.
Tersangka pertama berinisial HD (52), ia ditangkap di Jalan H. Isa I, Tanjung Redeb, pada Senin 2 April 2022sekitar pukul 22.30 WITA.
Penangkapan berlanjut di Jalan Niaga I, Tanjung Redeb. Dua pelaku diringkus. Masing-masing berinisial HM dan MY. Lalu penangkapan kembali dilakukan di Jalan Pangeran Diguna, Tanjung Redeb, dua pelaku berinisial MA dan DH. Keempat pelaku tersebut diringkus di hari yang sama, pada Senin 4 April 2022 siang.
“Meski bukan satu komplotan, kelima tersangka tersebut diringkus karena melakukan tindak pidana perjudian,” jelasnya.
Kelimanya mengakui perbuatannya dan sudah lama menjadi penjual kupon togel. Saat ini kelima tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Berau untuk diproses lebih lanjut.
Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(*/)
Penulis: Riska
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim